Kota Sorong,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Yance Murafer, Senin, 12 Agustus 2024.
Sidang yang berlangsung terbuka dan dipimpin hakim Bernardus Papendang itu mengagendakan penyampaian pledooi dari penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa Richard Rumbekwan dalam persidangan meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dati segala tuntutan hukum.
Tak hanya itu, Richard juga meminta majelis hakim menetapkan oknum anggota polri Wahyu Samolo sebagai tersangka. Memerintahkan kepada pihak Polres Sorong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota polri dalam perkara ini.
Mendengar pledooi dari penasihat hukum terdakwa, hakim Bernadus Papendang memerintahkan JPU menyiapkan jawaban atas pledooi tersebut.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Yance Murafer dituntut oleh.JPU 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu terungkap fakta bahwa oknum anggota polri Wahyu Samolo terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama terdakwa.
Bahkan dari hasil percakapan terdakwa dengan Wahyu Samolo menyampaikan uang hasil penjualan sepeda motor tembak sebesar 2 juta rupiah dipisah 500 ribu untuk membeli ganja. Terdakwa lalu membeli ganja kepada saksi Elpan Palengka.
Sayangnya pada saat terjadi penangkapan hanya terdakwa yang diamankan oleh polres Sorong. Sementara oknum anggota polri Wahyu Samolo tidak diproses hukum.