Tanah Papua

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Selviana Wanma Disarankan Mundur dari Jabatan

×

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Selviana Wanma Disarankan Mundur dari Jabatan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Dalam kasus dugaan tersebut penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Selviana Wanma. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Menanggapi status tersangka Selviana Wanma, Ketua Bidang Pertanahan dan Reformasi Agraria DPP Partai Golingan Karya (Golkar), Roberth Joppy Kardinal yang ditemui beberapa waktu lalu menyarankan agar Selviana Wanma mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat.

Anggota DPR dari Dapil Papua Barat ini mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris DPP Golkar, Idrus Marham yang langsung menyatakan diri mundur dari partai Golkar pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu

Kendati demikian, semuanya dikembalikan ke yang bersangkutan, apakah memiliki itikad baik untuk mengundurkan diri.

” Jadi tergantung dari masing-masing kader. Mekanisme azas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan sehingga partai akan menunggu,” kata Roberth.

Roberth pun mengaku bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar belum mengetahui jika Selviana Wanma sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Meski begitu langkah partai tetap jelas dan tegas terhadap kadernya yang terlibat tindak pidana korupsi. DPP partai Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya jika diminta saat menghadapi persoalan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal dalam keterangan pers, Selasa lalu (25/10/2022) menyampaikan bahwa pihaknya telah mrlakukan pemanggilan pertama terhadap Selviana Wanma untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kajari menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke tiga alamat yang dimiliki oleh tersangka Seviana Wanma.

” Saya sudah minta agar Kasi Pidsus menelusuri apakah surat yang kita kirim ke tiga alamat tersebut sudah di terima oleh Selviana Wanma atau keluarganya. Kita juga akan mengkroscek secara online dan manual,” ujar Kajari.

Rizal memastikan bahwa surat panggilan telah di kirim minggu lalu mengingat ada surat yang di kirim ke lamat yang berada di luar Paua Barat.

” Jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan layangkan panggilan kedua,” ujarnya.

Rizal pun mengakui bahwa hingga pemanggilan pertama ini, pihak Selviana Wanma belum memberikan konfirmasi.

Mantan kajari Nabire ini membenarkan bahwa disamping saksi, alat bukti lainnya dan adanya fakta persidangan bahwa Selviana Wanma harus dimintai pertanggung jawaban maka yang bersangkutan perlu dihadirkan untuk diperiksa sebagai tersngka.

Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar tersebut telah menyeret empat orang. Dua diantaranya Wellem Piter Mayor dan Besar Tjahyono telah menjalani masa hukum berdasarkan putusan PN Manokwari, satu tersangka lagi Paulus P Tambing tengah menjalani persidangan di PN Manokwari.

Sementara Selviana Warna hingga panggilan pertama belum menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.