SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura yang beberapa waktu lalu memenangkan Yakob Kareth selaku Penggugat , Pemerintah Kota Sorong (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Max Mahare mengajukan Banding ke PTUN Makassar dan telah teregister dengan nomor 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 28 November 2022.
Lewat kesempatan ini, saya selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong ingin memberikan penjelasan yang sejelas-jelas agar masalah hukum ini menjadi terang.
Max Mahare menjelaskan bahwa sesungguhnya apa yang menjadi tuntutan saudara Yakob Karet dan Putusan PTUN Jayapura terkait obyek sengketa, yaitu Keputusan Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 terkait mutasi jabatan dari Jabatan Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wal Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan agar dibatalkan dan mewajibkan Wali Kota Sorong untuk mencabut keputusan tersebut, sesungguhnya “telah dipenuhi oleh Wali Kota Sorong”sejak tanggal 22 Agustus 2022.
” Dengan keputusan Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tertanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang dimaknai secara hukum bahwa Wali Kota Sorong telah “mereposisi pejabat pada kelembagaan di jajaran pemerintah Kota Sorong,” khususnya sepanjang “mutasi jabatan”yang saat itu dijabat oleh Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam “Posisi Jabatan”sebagai Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong “yang ada pada Keputusan obyek sengketa a quo,”telah digantikan oleh saudara Amos Kareth,” ujarnya baru-baru ini.
Lebih lanjut menurut Max Mahare, diksi “mereposisi” mengandung arti penataan kembali posisi yang ada atau penempatan ke posisi yang berbeda atau baru sebagaimana dimaksud dalam bagian menimbang huruf b pada Keputusan Wali Kota tanggal, 22 Agustus 2022. Hal inilah yang tidak diketahui banyak orang.
Mereposisi pejabat pada kelembagaan di jajaran pemkot Sorong sebagaimana dimaksud pada bagian menimbang huruf b keputusan Wali Kota tanggal 22 Agustus 2022 telah sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Amos Karet, Julian Kelly Kambu dan saksi Fillip Gerry Sando Karubaba yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah secara terpisah dalam persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022.
” Nah, ketiga saksi tersebut pada pokoknya menerangkan hal yang sama, yang pada intinya bahwa terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022 saudara Amos Kareth telah menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Semebtada posisi Penggugat (saudara Yakob Karet) yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli, telah menjadi staf biasa di sekretariat lemkot Sorong,” ungkapnya.
Max Mahare menmabahkan, faktanya sudah demikian, terus siapa mau help seketika keputusan tanggal 22 Agustus 2022 telah melewati 90 hari yang jatuh temponya pada tanggal, 22 November 2022. Dengan demikian keputusan Wali Kota Sorong sudah tidak bisa digugat lagi karena sudah melebihi 90 hari.
” Inilah alasannya mengapa Banding baru diajukan tanggal 28 November 2022 karena tim kuasa hukum Wali Kota membiarkan euforia atau perasaan gembira yang muncul karena Putusan PTUN Jayapura tanggal 16 November 2022. Namun saudara Yakob Karet lupa gugat SK Wali Kota tanggal 22 Agustus 2022 yang mencabut atau mengakhiri SK tanggal 17 Juni 2022,” kata Max Mahare.
Max Mahare kemudian membeberkan bahwa dengan dicabutnya SK tanggal 17 Juni 2022 dengan cara mereposisi pejabat pada kelembagaan di jajaran pemkot Sorong sesuai SK tanggal 22 Agustus 2022. Merujuk pada ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan, bahwa: keputusan berakhir apabila: dicabut oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan: “dalam hal berakhirnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan pejabat pemerintahan menetapkan keputusan pencabutan sehingga SK tanggal 17 Juni 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara pribadi saya mau sampaikan bahwa hidup ini adalah pilihan. Apakah saudara Yakob Karet masih tetap memiliki impian menjadi sekda Kota Sorong ataukah harus menyebrang ke gedung sebelah, Gedung Papua Barat Daya yang masih dalam satu pagar dengan kantor Pemkot Sorong.
” Seketika saudaraku Yakob Karet tetap memilih tetap menjadi sekda Kota Sorong, itulah pilihan hidup, Namun, mohon di “cooling down” dan “hargailah proses hukum perkara ini” sampai dengan titik ujung segala upaya hukum yang akan ditempuh para pihak,” kata Max Mahare.
Menurut dia, masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu 2 atau 3 tahun lagi, yaitu Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Tingkat Peninjauan Kembali dengan tetap dalam posisi sebagai ASN Kota Sorong dengan status non job.
Suatu impian itu belum tentu bisa menjadi kenyataan, apalagi perkara ini adalah perkara TUN, yang seringkali pada endingnya tidak sesuai harapan para pihak yang berpekara.
” Saudaraku Yakob Karet tahu proses itu dan endingya suatu perkara TUN. Akan tetapi Papua Barat Daya adalah langkah pasti tanpa harus bermimpi karena saudaraku adalah salah satu pejuang dari banyak pejuang berdirinya Papua Barat Daya,” ujar Max Mahare.