SORONG,sorongraya.co- Ketua Tim Deklarator Andi Asmuruf meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk meninjau kembali status Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Alasan meninjau karena Penjabat Gubernur Papua Barat Daya tidak mengimplementasikan. Hal ini berkaitan dengan struktur pemerintahan yang ada.
” Selama 21 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, termasuk di Papua Barat Daya yang lahir dari Pasal 76 UU Otsus tidak melakukan hal itu,” kata Andi Asmuruf, Minggu malam, 26 Maret 2023.
Andi menambahkan, ini menjadi pertanyaan mengapa sampai saat ini struktur pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU Otsus tidak diimplementasikan.
” Struktur organisasi pemerintahan maupun badan yang diatur di dalam UU Otsus tidak dijalankan. Jika demikian, sebaiknya Otsus tak perlu dilaksanakan di Papua,” ujarnya.
Ketua Dewan Masyarakat Adat Doberay ini menyebut, organisasi pemerintahan yang diatur di dalam UU Otsus itulah yang lebih dulu dimekarkan baru organisasi pemerintahan yang bersifat umum dibentuk. Itupun disesuaikan dengan kondisi daerah.
” Yang terjadi saat ini di seluruh tanah Papua termasuk Papua Barat Daya tidak demikian,” kata Andi melalui telepon seluler Minggu malam
Andi menilai apa yang terjadi saat ini telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. UU Otsus itukan beraifat khusus sehingga implementasinya harus diutamakan dibanding yang umum tadi.
Diakui oleh Andi, pejabat yang akan dilantik inikan di luar daripada struktur otsus. Bahkan Andi mencontohkan, seperti Badan Kepegawaian dan Badan Perencanaan Daerah, mengapa tidak dimekarkan.
” Jika menelaah tentang UU Otsus, didalamnya diatur tentang Pemerintahan Umun dan Pemerintahan Adat. Kelembagaan Adat, Perempuan dan Kepegawaian juga masuk dan diatur didalamnya. Seharusnya dari 2001 sampai sekarang lembaga-lembaga ini tidak dimekarkan,” tegasnya.
” Sangat rancu apabila yang umum menyamping yang bersifat khusus,” tambahnya.
Pertanyaannya, mengapa Provinsi Aceh berhasil, sedangkan di Papua tidak, apa masalahnya.
Dikatakan Andi, ada beberapa hal yang dilangkahi oleh PJ Gubernur Papua Barat Daya. Pertama, penggunaan Nota Dinas, pengangkatan pejabat harus disertai pelantikan. Inikan kaitannya dengan oenggunaan anggaran. Jabatan strategis diisi oleh Orang Asli Papua (OAP), kecuali pengkat dan jabatan OAP belum mencukupi barulah diambil dari luar
” Kalo tidak bermanfaat bagi Orang Asli Papua (OAP) sebaiknya otonomi khusus dikembalikan atau di cabut saja,” kata pria asal Maybrat ini.