SORONG- Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Jumat, 01 Maret 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berlangsung di gedung Lambert Jitmau Balai Kota Sorong.
Penjabat Gubernur PBD Mochammad Musa’ad dalam sambutannta mengatakan semua yang sudah dan telah dilakukan oleh pimpinan sementara akan dilanjutkan oleh pimpinan MRP tetap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil ketua II.
Dengan adanya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian di ubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 dan terakhir UU Nomor 02 Tahun 2021, salah stu kekhususannya adanya lembaga yang di sebut Majelis Rakyat Papua (MRP).
” Di Papua ada tiga pilar kekuatan yaitu Eksekutif Gubernur dan jajarannya kemudian Legislatif pimpinam DPR serta pimpinan dan anggota MRP,” kata Musa’ad
Musa’ad menekankan tiga kekuatan yang termasuk di dalamnya pemerintahan harus lebih kuat dibanding provinsi lainnya.
” Jika tiga kekuatan ini sudah ada tapi masih ada kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena kita belum bisa merekatkan antara tiga kekuatan tersebut,” ujarnya.
Orang nomor satu di Papua Barat Daya ini mengajak, mari kita bangun kolaborasi, sinergitas, saling menghargai supaya pemerintahan di Papua betul-betul kuat.
Sementara itu, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi bersama pemerintah daerah untuk melihat segala celah yang menjadi keluhan masyarakat. Semua akan di dorong melalui regulasi karena itu adalah kewenangan pemerintah daerah.
” Lembaga MRP ini hanya sebagai mitra. Banyak hal yang harus kami sinergikan dengan pemerintah terkait data yang berkaitan langsung soal perlindungan hak dari Orang Asli Papua (OAP),” kata Alfons.
Alfons mengaku bahwa MRP membutuhkan Dinas Pariwisata, ddinas Pertambangan, Perikanan untuk berkolaborasi.
Alfons menambahkan, selama ini UU Sektoral yang ada tidak melibatkan LMA. Secara khusus yang diakui oleh adalah MRP.
” Dengan adanya 6 Provinsi dan 6 MRP yang pemikiran berbeda-beda kami akan berusaha merangkul asosiasi atau kelompok bekerja sama dan bersinergi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya. Demi negara dan demi masyaakat adat setempat itu sendiri,” tutupnya.