SORONG, sorongraya.co – Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi paling terakhir dimekarkan oleh Pemerintah Pusat. Secara otomatis Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024 merupakan Pilkada perdana.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya yang memiliki hak pilih agar tetap tenang, dan tidak terprovokasi oleh dinamika politik di Papua Barat Daya.
“Kita akan melaksanakan Pilkada Gubernur pertama di Provinsi Papua Barat Daya. Mari kita sama-sama membangun pondasi yang kuat agar menjadi contoh bagi pemilihan tahun berikutnya. Kita perlu menciptakan suasana pemilu yang damai, politik yang sehat, serta proses yang aman, demokratis, dan bermartabat,” tutur Andi sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, saat perndaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, tentu kapasitas ruangan sangat terbatas, sehingga KPU akan membatasi jumlah orang yang masuk hanya 22 orang, termasuk calon gubernur dan waki gubernur, sedangkan pendukungnya di luar ruangan. Kapasitas ruangan di kantor KPU dibatasi sekitar 50 orang.
“Kami telah siapkan segala fasilitas yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Kami sudah mengadakan simulasi untuk partai politik agar mereka memahami alur pendaftaran,” jelas Andi.
Lebih lanjut Andy menjelaskan bahwa KPU telah menyediakan petugas helpdesk untuk membantu proses pendaftaran, mulai dari penerimaan dokumen hingga verifikasi. Juga telah mengatur waktu bagi pendukung calon untuk masuk ke ruangan.
“Hingga saat ini, situasi berjalan aman dan terkendali berkat koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian. Kami akan menambah jumlah personel kepolisian untuk menjaga keamanan,” ungkapnya.
“Kepada pasangan calon, kami mengingatkan pentingnya melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Waktu pendaftaran terbatas, yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus. Sebaiknya, pasangan calon mendaftar lebih awal agar ada waktu untuk memperbaiki dokumen jika diperlukan.
Andi juga mengimbau agar pasangan calon tidak mendaftar di hari terakhir sehingga KPU memiliki cukup waktu untuk memeriksa kelengkapan dokumen.