Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Walman Windigo
Tanah Papua

Penyidik Kepolisian Penuhi Berkas Dugaan Korupsi Dana Haji

Bagikan ini:

KAIMANA. sorongraya.co – Kasat Reskrim Polres Kaimana,  AKP.  Walman Windigo mengaku jika pihaknya telah memenuhi dan mengembalikan berkas (P19) kasus dugaan korupsi danaBantuan Sosial haji tahun 2011/2012.

Pengembalian berkas tersebut diserahkan pada tanggal 8 Januari 2018. Dua item sebagai petunjuk utama tentang hasil audit kerugian negara Dana Bansos haji dan juga petunjuk tentang saksi ahli pidana atas kasus ini sudah dilengkapi.

Menurutnya, penanganan kasus ini sejak awal hingga penetapan tersangka yang menjerat empat orang tersangka sudah maksimal.

“Kami baru kirim pemenuhan petunjuk kejaksaan,  dan salah satunya yaitu keterangan saksi ahli hukum pidana.  Karena kasus ini terus di pantau oleh KPK,  maka ketika kami konsultasikan soal keterangan saksi ahli hukum pidana ini.  KPK minta supaya mereka yang rekomendasikan dan hasil keterangan saksi ahli ini juga sudah kami penuhi dan kirim,” kata Walman Windigo kepada sorongraya.co Senin, 15 Januari 2018.

Kasat Walman juga menginginkan agar kasus dugaan korupsi dana bansos haji ini segera diselesaikan.  “Apa yang kami tempuh selama ini menurut kami sudah maksimal.  Sampai pada P19 yang terakhir juga sudah kami penuhi semua petunjuk jaksa.  Sehingga kami berharap,  kasus ini segera naik untuk disidangkan,” tuturnya.

Sementara itusalah satu warga Kaimana, Oknis Tutuhatunewa menilai penanganan kasus ini terkesan lambat. Dirinya menginginkan agar diakhir Januari 2018kasus tersebut dapat disidangkan.

Oknis mempertanyakan penyebab keterlambatan penanganan kasus dugaan korupsi ini, sebab hingga pergantian Kapolres maupun Kasat Reskrim kasus tersebut belum juga masuk ranah persidangan.

Kata Oknis penyidik kepolisian sudah memenuhi petunjuk P19 sampai enam kali. “Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan mekanismenya. Sehingga kami berharap,  kasus ini segera dinaikan untuk disidangkan agar ada titik terang proses penanganan kasus korupsi haji ini,” tutur Oknis saat dihubungi via telepon.

Jika kasus tersebut masuk ranah persidangan lanjut Oknis, tentunya masyarakat selaku korban sangat senang. Kalau kasus ini naik disidangkan,  maka kami rasa masyarakat akan puas dan bisa memberikan efek jera juga bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana,” tutur Oknis. [ode]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.