KAIMANA. sorongraya.co – Sejumlah pengusaha asli daerah melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak diberlakukannya pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Aksi tersebut dilakukan Senin kemarin dengan melakukan pemalangan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Perhubungan. Namun ketika hendak melakukan pemalangan, Kapolsek Kaimana bersama jajarannya mendadatangi Tempat Kejadian Perkara untuk mengamankan pendemo.
Sonny Atiamuna, salah satu pendemo mengaku bahwa aksi pemalangan ini merupakan langkah tegas yang dilakukan pengusaha asli Kaimana yang merasa ditelantarkan. “Kami melakukan pemalangan ini karena LPSE. LPSE ini ada, dan kami sebagai pengusaha asli Kaimana tidak mendapatkan apa-apa. Justru yang mendapatkan pekerjaan dari proses LPSE orang luar, kami pengusaha asli ini hanya bisa melihat dan menonton,” ungkapnya.
Sonny menilai sistem LPSE tidak memihak kepada pengusaha asli Kaimana. “Kami tidak bisa bersaing. Dengan adanya LPSE juga hanya basudara-basudara dari luar yang mendapatkan pekerjaan. Sehingga kami sendiri merasa kecewa,” ujarnya.
Sonny menegaskan tidak akan dibuka kantor yang telah dipalang selain Bupati Kaimana. “Jadi palang ini tidak ada satu orang pun yang buka. Palang ini hanya bisa dibuka oleh Bupati sendiri, karena Bupati yang memberikan jaminan. Jadi kami berharap jangan ada satu pihak pun yang coba untuk membuka palang ini, ” ujarnya.
Senada disampaikan Catrince Bari, salah satu pendemo lainnya yang mengungkapkan perlu ada pejelasan dari dinas PUPR serta penerapannya di Kabupaten Kaimana. “Kami hanya butuh penjelasan kenapa ada LPSE, karena dengan elektronik ini, kami tidak mendapatkan pekerjaan satu pun. Yang kami mau supaya ada penjelasan, dan kami pengusaha asli tidak mau kalau ada LPSE ini. Kami hanya mau supaya kembali ke pelelangan off line atau kembali ke pelelangan yang dulu. Sehingga kami juga bisa kebagian pekerjaan, ” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Kaimana Kota, IPTU Mat Sopaheluwaka mengatakan bahwa pihak pendemo harus mengikuti prosedur. “Kami tidak melarang ada demo. Tapi demo juga harus sesuai dengan prosedur. Ada tempatnya bagi saudara untuk menyampaikan aspirasi, yaitu melalui DPRD. Jadi pemalangan seperti ini harusnya tidak terjadi, karena akan sangat mengganggu aktifitas kantor. Sehingga kami berharap jangan ada lagi pemalangan kantor,” ujar Kapolsek Kaimana Kota. [ode]