Kota Sorong,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan surat bebas pidana untuk Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah.
Humas Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu mengaku bahwa Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan surat bebas pidana untuk Bakal Calon Gubernur Gabriel Assem, Lambert Jitmau, Stepanus Malak, Johanis Momot dan Elisa Kambu.
Sementara surat bebas pidana bagi Bakal Calon Wali Kota diantaranya Septinus Lobat, Petronela Kambuaya, Abner Jitmau, Dance Sangkek dan Septinus Kalami.
” Balon Wakil Wali Kotanya Hermanto Suaib dan Muhammad Yosan Fadirubun,” ujar Lutfi di PN Sorong, Selasa, 20 Agustus 2024.
Lutfi menambahkan, selain balon gubernur PBD dan balon wali kota serta balon wakil wali kota, PN Sorong pun telah mengeluarkan SK bebas pidana terhadap balon bupati Raja Ampat Fransiska Wanma.
” Balon bupati Sorong Johny Kamuru dan Musa Lazarus Malagam,” ucapnya.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana untuk bacakada Sorsel, yaitu Gery Gerson Nathaniel Saflembolo, Yohan Bodori, Yance Salambauw dan Ahmad Syamsudin.
” Selain bebas pidana, balon kepala daerah ini juga mengurus Surat Keterangan tidak dicabut hak pilihnya. Pengurusan itu satu paket,” kata Lutfi.
Lutfi mengaku bahwa PN Sorong berwenang mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki hutan piutang, sedangkan surat keterangan pailit yang mengeluarkan adalah PN Makassar.
Dirinya mempersilahkan siapa saja yang menjadi balon kepala daerah boleh mengurus SK bebas pidana.
” PN Sorong hanya mengeluarkan SK bebas pidana dan SK tidak memiliki hutang piutang. Kalau SK pailit kewenangan PN Makassar,” tutupnya.