JAYAPURA, sorongraya.co – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH, mengatakan, Reformasi Agraria sebagai salah satu cita – cita pemerintah sebagaimana tertuang dalam program nawacita perlu di aktualisasi dalam program – program prioritas nasional.
“Jadi, reformasi agraria tidak saja menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, namun merupakan perhatian dari Kementerian dan Lembaga Tinggi maupun Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Papua,” kata Gubernur Papua dalam sambutan yang staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Simeon Itlay, saat membuka rakor GTRA Provinsi Papua di Hotel Horison, Jayapura, Senin
Untuk itu, sangat dibutuhkan koordinasi yang sangat baik antar OPD maupun stakeholder lain agar pelaksanaan penataan asset dan penataan akses dapat berjalan secara komprehensif dan terintegrasi.
“Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 188.4/318/Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim GTRA di Provinsi Papua tangggal 24 Agustus 2018,” ujarnya.
Menurutnya, Provinsi Papua sebagai salah-satu Provinsi yang memiliki kawasan begitu luas dengan 28 Kabupaten dan 1 Kota dengan luas wilayah mencapai = 319.036.05 Km 2, sehingga perlu dilakukan penanganan khusus bagi daerah-daerah yang terindikasi masuk dalam Wilayah Reformasi Agraria yaitu aset reform dan akses reform.
“Berbicara mengenai Reformasi Agraria berarti akan banyak sector yang terlibat di dalamnya,” katan Itlay didampingi Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN Doni Janarto Widiantono dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe.
Untuk mencapai tujuan Reformasi Agraria perlu proses yang dilakukan secara sistimatis, konseptual, konstitusional sesuai aturan yang ada semua itu menjadi tanggungjawab bersama.
“Kita memiliki kewajiban yang besar sebagai Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi, tim yang dibentuk untuk menjalankan fungsinya masing-masing dalam GTRA tahun 2018,” jelasnya.
Ini sangat tergantung terhadap daya dukung yang ada mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan perlu dukungan semua pihak demi terciptanya kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada para penerima tanah hasil reformasi agrarian serta pemilik tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.[*]