SORONG,sorongraya.co– Panitia Seleksi (Pansel) membuka seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya jalur pengangkatan.
Ketua Pansel, Dr. George Yarangga, menjelaskan bahwa proses pengisian anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini merupakan amanat Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua.
“Hal ini berbeda dengan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi lain di Indonesia yang hanya melalui Pemilu,” ujar Dr. George Yarangga kepada sorongraya.co Selasa 02 Desember 2024.
Keanggotaan DPRP dan DPRK di Papua ditambah ¼ (satu per empat) dari jumlah anggota DPRP/DPRK hasil Pemilu. Penambahan ini dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Keterwakilan perempuan 30% ini dimulai sejak pengusulan calon pada wilayah adat atau suku dan sub-suku pada Daerah Pengangkatan (Dapeng) sampai dengan penetapan sebagai calon anggota DPRP/DPRK terpilih dan calon tetap,” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, telah melantik 42 anggota Panitia Seleksi (Pansel) pada 29 Oktober 2024 untuk melaksanakan proses seleksi pengisian 59 anggota DPRP di enam provinsi di Tanah Papua.
Ketujuh anggota Pansel di masing-masing provinsi terdiri atas unsur akademisi, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Provinsi, masyarakat adat, perempuan, dan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, Pansel bertugas:
– Menetapkan jadwal tahapan proses seleksi.
– Melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan.
– Mengumumkan nama calon anggota yang memenuhi persyaratan.
– Menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi.
– Mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan.
– Menyerahkan laporan tugas seleksi kepada Gubernur.
Pansel DPRP Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan tahapan seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman dan Pengusulan Calon (2-16 Desember 2024)**: Pengumuman seleksi melalui media cetak, elektronik, dan virtual. Masyarakat adat di wilayah adat Doberay melaksanakan musyawarah dan mengusulkan calon anggota DPRP. OAP yang diusulkan mendaftar ke sekretariat Pansel.
2. Verifikasi dan Validasi (20-30 Desember 2024): Pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon, termasuk verifikasi faktual. Hasil verifikasi diumumkan pada 3 Januari 2025.
3. Seleksi (6-8 Januari 2025): Penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi wawasan kebangsaan, kebijakan Otsus, pemahaman hukum, moral, dan etika, serta peran anggota DPRP. Hasil seleksi diumumkan pada 10 Januari 2025.
4. Penetapan dan Pengesahan Calon (13 Januari 2025): Penetapan calon anggota DPRPBD terpilih dan calon tetap berdasarkan peringkat hasil seleksi. Pansel membuat berita acara dan keputusan untuk disampaikan kepada Gubernur.
Jumlah anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat adalah ¼ (satu per empat) dari 35 anggota DPR Papua Barat Daya hasil Pemilu, yaitu 9 kursi. Alokasi kursi terbagi pada wilayah adat Doberay dengan masing-masing daerah pengangkatan mengusulkan 3 calon, kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong yang mengusulkan 6 calon. Keterwakilan perempuan minimal 30% harus diperhatikan.
Dr. George Yarangga berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai agenda sehingga anggota DPRPBD jalur pengangkatan segera dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP.