WAISAI,sorongraya.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelaksana tugas (Plt) kampung Jefman Barat, diduga memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) program pembangunan fisik, yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2018 senilai Rp 100 juta.
Pembangunan tersebut di Desa Jefman Barat, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Pasalnya program pengadaan perahu viber sebanyak 4 unit belum diselesaikan dan 1 unit kantor badan usaha milik desa (Bumdes) hingga kini belum dibangun alias fiktif, namun dana sudah dicairkan 100 persen.
Salah seorang toko pemuda desa, yang enggan dituliskan namanya mengungkapkan, ada beberapa program di kampung tersebut yang tidak diselesaikan. Antara lain pengadaan 4 unit perahu viber dan 1 unit pembangunan kantor Bumdes.
“Akibanya masyarakat di (Desa) sini jadi bertanya-tanya mengapa dana tersebut sudah cair 100 persen, tapi faktanya di lapangan tidak ada. Diduga ada indikasi korupsi,” ungkapnya, saat ditemui media, Kamis (20/09).
Ia juga meminta dengan tegas agar pemerintah kampung Jefman Barat berkerja dengan jujur sesuai program yang sudah disepakati bersama.
Sementara itu, PLT kampung Jefman Barat (AL), yang ditemui dikantornya untuk dimintai konfirmasi ihwal dugaan penggunaan DD yang tidak tepat sasaran tersebut, terkesan enggan memberikan keterangan.
“Saya belum ada waktu untuk dikonfirmasi dan saya sudah sampaikan hal tersebut ke masyarakat, masyarakat sudah tahu,” kata PLT berstatus ASN itu, dengan nada keras.
Bahkan ia meminta media ini, untuk tidak mengkonfirmasi dan memberitakan terkait hal-hal yang terjadi di kampung Jefman Barat. [dav/krs]