OpiniTanah Papua

Mencegah “TRAGEDY OF THE COMMONS” di Wilayah Kepulauan Papua Barat

×

Mencegah “TRAGEDY OF THE COMMONS” di Wilayah Kepulauan Papua Barat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pendekatan sektoral dalam proses pembangunan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PPK) menimbulkan berbagai persoalan, seperti disparitas wilayah, ketimpangan pendapatan, kemiskinan, tumpang tindih kebijakan dan kesalahan implementasi pembangunan. Kebijakan yang diinisasi secara parsial dan bersifat top down sering kali menyebabkan kurangnya inisiatif, parsitipasi dan sensitivitas masyarakat lokal dalam kawasan PPK. Kebijakan dengan injeksi dari luar secara teknokratik dan bersifat satu arah (top down) menyebabkan kurang partisipasi dan rasa kepedulian masyarakat menjadi rendah. Arah kebijakan pembangunan nasional mengalami perubahan sejak tahun 2007 dengan menginisiasi pendekatan berbasis kewilayahan melalui Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tindak lanjutnya dituang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salah satunya ialah peraturan zonasi (zoning regulation), yang secara eksplisit mengatur penggunaan lahan yang diperbolehkan/diizinkan, pemanfaatan diperbolehkan bersyarat dan bersyarat tertentu serta yang tidak diperbolehkan. Pengaturan zonasi pada kawasan gugus kepulauan (archipelago) diharapkan dapat memperlambat laju kerusakan lingkungan (terutama kerusakan terumbu karang, lamun, pantai berpasir, mangrove dan ekosistem lain), selain itu mampu menghindari konflik pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan PPK.

Wilayah Kepulauan di Papua Barat

Pulau kecil (small island) merupakan pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya, sedangkan pulau induk (maindland island) merupakan daratan utama, berada di sekitar pulau kecil (bisa jarak dekat maupun jauh) dan secara fungsional berinteraksi dari sisi ekonomi, sosial juga budaya dan jika memiliki jarak yang dekat dengan pulau kecil maka interaksi ekologis turut berkontribusi dalam proses pengelolaan dan pemanfaatannya. Rumusan perencanaan pengembangan tata ruang pesisir dan laut di kawasan yang bercirikan kepulauan di Papua Barat, sebaiknya menempatkan aspek ekologi sebagai dasar pengembangan wilayah, hal ini karena sumberdaya alam yang menjadi objek eksploitasi mutlak tinggal dan berdiam dalam ekosistem sebagai habitat alaminya. Jika salah perencanaan maka akan memberikan dampak negatif terhadap pengembangan wilayah pesisir dan laut sehingga pada level tertentu dapat menurunkan produktivitas wilayah dan menghabat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan laut di Papua Barat sejatinya telah tertuang dalam Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), yang ditetapkan melalui Perda No 13 Tahun 2019. Secara inplinsit menjelaskan bahwa kebijakan dan strategi dalam pencapaian tujuan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Papua Barat dilakukan melalui 4 kebijakan dan strategi antara lain: 1). Kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan ekologi; 2). ekonomi; 3). sosial budaya; dan 4). kelembagaan. Menjawab peran penting pada aspek ekologi dalam pengembangan wilayah gugusan kepulauan di Papua Barat maka perlu menerapkan beberapa solusi seperti; a). Upaya konservasi dan rehabilitasi wilayah ekosistem dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b). meningkatkan fungsi dan manfaat ekonomi ekosistem pesisir melalui jasa lingkungan dan pengembangan wisata bahari ramah lingkungan; c). mendukung program Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Bentang Laut Kepala Burung; d). menerapkan kebijakan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dan kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e). mengendalikan pencemaran wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Potensi biodiversity di kawasan pesisir, laut dan pulau kecil, masuk dalam kategori sumberdaya milik bersama (common pool resources) yang artinya bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam di kawasan ini, dapat dilakukan secara terbuka (open access) secara perorangan maupun kelompok sebagai upaya mendapatkan manfaat dari sumberdaya tersebut. Dalam konteks ini, pemanfaat yang memiliki motivasi hanya mengejar keuntungan ekonomi akan terus melakukan eksploitasi secara kontinu (serakah) tanpa memperdulikan keberlanjutan sumberdaya alam yang pada akhrinya akan menyebabkan “TRAGEDY OF THE COMMONS”. Merujuk pada status sumberdaya alam di kawasan pesisir dan pulau kecil yang terbuka maka kecenderungan untuk mengalami kerusakan habitat sangat besar, perubahan pada proses alami ekosistem dan pencemaran. Persoalan lain ialah sering terjadinya konflik kepentingan secara internal dalam masyarakat dan pada tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, aktivitas yang akan ditempatkan pada suatu ruang dalam wilayah ini harus memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan kawasan (daya dukung) dalam menyediakan sumber daya.

Peran Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Setelah mengetahui kesesuaian lahan dan daya dukung kawasan yang dimiliki, langkah pendekatan pengelolaan kawasan gugusan pulau kecil ialah pemanfaatan sumberdaya kelautan, perikanan dan jasa lingkungan (ecosystem services) yang ada berdasarkan karakteristik kesatuan ekologis secara terpadu untuk aktifitas yang ada di pulau kecil (small island) dan pulau induk (maindland island) di dekatnya. Hal ini dilakukan dengan suatu penataan ruang yang diatur berdasarkan fungsi kawasan untuk menjamin keutuhan ekosistem yang mengacu pada kesesuaian lahan dan daya dukung kawasan dengan melakukan pembagian zonasi. Tata ruang sebagai wujud pola dan struktur ruang terbentuk secara alamiah dan juga sebagai hasil dari proses-proses alam maupun sosial, akibat adanya pembelajaran (learning prosses) secara terus menerus. Dalam pemahaman perencanaan spasial, zonasi penggunaan lahan sering diartikan sebagai penataan ulang guna lahan. Zonasi pada kawasan gugusan kepulauan di Papua Barat perlu dilakukan mengingat pemanfaatan sumberdaya pada kawasan ini cukup tinggi dan beragam kepentingan, sehingga dapat mencegah konflik pemanfaatan ruang di dalam kawasan tersebut khususnya mencegah pemanfaatan sumberdaya yang berlebihan bahkan dengan cara-cara yang destruktif. Sumberdaya alam pada suatu kawasan tertentu akan lebih efektif dan efisein, jika di arahkan secara tepat dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal suatu kawasan. Alokasi ruang (zonasi) yang di dasarkan pada daya dukung ekologis, jaringan sosial-budaya, integrasi kegiatan sosial-ekonomi, pendekatan ekosistem dapat menjadi instrumen kebijakan utama Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menjaga keamanan ekologis, keselamatan sosial-budaya, serta untuk menekan terjadinya potensi konflik pemanfaatan ruang akibat beragamnya kepentingan para pemanfaat sumber daya pulau-pulau kecil.

Oleh: IIham Marasabessy & Fahriya Bahalwan Dosen Menajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan UM Sorong & raktisi Perencanaan Wilayah

Example 120x600

Respon (1)

  1. Tajuk opini yang memberikan pencerahan utk masyarakat kepulauan. Terima kasih sorong raya. Beritanya keren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.