MANOKWARI,sorongraya.co– Delegasi Masyarakat Adat 3 daerah penghasil Migas diantaranya, Kabupaten Teluk Bintuni, Sorong dan Raja Ampat menyerahkan pokok-pokok pikiran (POKIR) kepada DPR Papua Barat.
Mereka berharap Pokir akan dijadikan materi utama dalam penyusuan Perdasus tentang pembagian Dana Bagi Hasil minyak dan gas Otsus, dan bahan yang akan di Bahas pada tanggal 6 Juli 2018 dengan Pihak Eksekutif.
Untuk pembobotan draf rancangan peratuaran daerah khusus (Raperdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas yang sedang dibahas Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, maka masyarakat memberikan pokok-pokok pikiran (POKIR).
Kordinator Delegasi Masyarakat Adat 3 Kabupaten, Wim Fymbay mengatakan, pokok-pokok pikiran untuk pembobotan Raperdasus DBH Migas ini sudah didorong sejak tahun 2012 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dari 2012 kita dorong hal ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni merasa wajib untuk mendorong pokok pikiran ini, karena itu Pemerintah Provinsi Papua Barat jika membuat aturan tolong lihat kami masyarakat adat yang kena dampak langsung dari kehadiran proyek besar migas ini” Kata Wim Fymbay.
Mantan Sekda Kabupaten Teluk Bintuni itu mengakui bahwa pemerintah telah membebaskan tanah untuk bangun rumah kepada masyarakat yang mengalami dampak langsung tetapi hal itu tidak menyelesaikan persoalan.

Dia menegaskan bahwa dalam Undang- undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua telah mengisyaratkan presentase pembagian DBH Migas.
“Dalam UU Otsus sudah jelas mengatur bahwa 30 persen untuk pemerintah Pusat dan 70 persen untuk Pemerintah Provinsi, nah 70 persen ini yang diatur kami didaerah berapa, daerah juga dibagi dua yaitu daerah penghasil Migas dan non penghasil, jadi pembagian itu harus mengikuti azas adil” tegas Fymbay.
Sementara Wakil Ketua DPR Papua Barat, Roberth Manibuy,S.H.,M.M mengatakan, draf raperdasus yang sementara dibahas dan mendapat pembobotan melalui pokok-pokok pikiran masyarakat ketika ditetapkan dapat diterima semua kalangan.
“Raperdasus yang nanti akan menjadi Perdasus atau produk hukum khusus Papua tidak menjadi persoalan yang panjang karena didalamnya mengangkut hak-hak masyarakat adat, jadi kami inginkan perdasus dapat diterima semua kalang terutama tiga daera penghasil” ucap Roberth usai menerima materi POKIR Masyarakat adat 3 daerah penghasil di ruang sidang utama DPR-PB, Kamis 28 Juni 2018.(ken)