Ilustrasi
Tanah Papua

Mahasiswa Lapor Kasus Dugaan Pelanggaran HAM ke LP3BH Manokwari

Bagikan ini:

MANOKWARI. sorongraya.co – Puluhan Manokwari yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (Gempar) Kabupaten Manokwari mendatangi Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari guna melaporkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi beberapa tahun silam.

Adapun sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan mahasiswa diantaranya peristiwa kematian dari empat tokoh Papua yaitu Arnold C.Ap, BA (1984), DR.Thomas Wapai Wanggay, SH, LLM (1996), They Hiyo eluay (2001) dan Mako Tabuni (2013).

Gempar di bawah kepemimpinan Septi Meidodga juga melaporka dugaan hilangnya mantan Sersan dari Papoea Vrijwilligers Korps (PVK) atau Batalyon Kasuari Papua Permenas “Ferry” Awom tahun 1967.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada mahasiswa melalui Gempar yang sudah datang ke LP3BH dan mengadukan secara resmi dugaan pelanggaran HAM yang Berat sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Semua laporan tersebut dikemas dalam bentuk pernyataan sikap dan dituangkan pula dalam sebuah spanduk serta beberapa pamflet yang berisi desakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun melalui mekanisme hukum internasional,” kata Yan kepada sorongraya.co. Jumat, 10 November 2017.

LP3BH juga telah merespon perkembangan advokasi hak asasi manusia pada tingkat internasional dengan diangkat dan diusulkannya mekanisme penyelesaian persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua oleh diplomat Solomon Island Barret Salato pada sesi ke-36 pertemuan ke-18 Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 September 2017 yang lalu.

Dalam menyampaikan pandangan negaranya Solomon Island (Kepulaua Solomon), Salato mengusulkan agar PBB memfasilitasi diselenggarakannya Dialog Konstruktif antara Indonesia dan Orang Asli Papua (OAP), guna membicarakan penyelesaian pelanggaran HAM yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua.

“Usulan inilah yang dipandang oleh LP3BH perlu direspon segera oleh seluruh elemen perjuangan penegakan huku dan hak asasi manusia di Tanah Papua untuk mengumpulkan data mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM sepanjang lebih dari 50 tahun tersebut (1961-Sekarang). Sehingga LP3BH mengambil prakarsa untuk membuka Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di Tanah Papua oleh Negara sepanjang lebih dari 50 Tahun (1961-sekarang),” tutur Yan Cristian.

Sementara, Ketua Badan Pengurus LP3BH Manokwari Agus Sumule memberika sambutan hangat atas kedatangan mahasiswa dan menyampaikan laporan-laporan pelanggaran HAM ke Pos Pengaduan di LP3BH Manokwari.

Sumule menyatakan bahwa LP3BH tentu akan menggunakan laporan para mahasiswa ini sebagai data dan akan dikaji serta diverifikasi secara mendalam sesuai metode investigasi HAM, guna melahirkan laporan yang benar-benar dapat digunakan dalam mendukung advokasi di tingkat internasional dan nasional.

Setelah menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, para mahasiswa diwakili Septi Meidodga dan Wilson Wader bertemu Direktur Eksekutif LP3BH untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya dalam format penerimaan pengaduan tentang pelanggaran HAM yang sudah disiapkan oleh LP3BH Manokwari. [moh]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.