Tanah Papua

LP3BH Siap Bantu Pemda Bintuni Mendorong Pendidikan Hukum Kepada Masyarakat

×

LP3BH Siap Bantu Pemda Bintuni Mendorong Pendidikan Hukum Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian warinussy
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian warinussy

MANOKWARI. sorongrayaco – Ketua Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy mengaku bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni secara khusus dan Provinsi Papua Barat dalam mendorong dilaksanakannya pendidikan hukum kritis bagi masyarakat asli pemilik sumber daya alam di wilayah Teluk Bintuni melalui Pos Kontak LP3BH yang sudah beroperasi sejak tahun 2013.

Bagi Yan, hal ini penting ketika negara atau pemerintah atau pemerintah daerah hendak menggelar pertemuan Gelar Tikar Adat (GTA) di kawasan Teluk Bintuni, maka rakyat (masyarakat adat) Papua disana juga sudah siap dan kuat menghadapi bahkan terlibat aktif dalam pertemuan penting tersebut, demi mempersiapkan masa depan mereka bersama anak cucunya di atas tanah dan negerinya sendiri ke masa depan yang lebih baik dan sejahtera.

Yan menerangkan, bahwa dirinya mendengar dari beberapa tokoh adat dari Suku Sebyar di pesisir utara Teluk Bintuni maupun dari Suku Sumuri yang kini sebagian besar tanah adatnya sudah berubah menjadi “ladang” pengelolaan gas alam milik mega proyek LNG Tangguh.

Bahkan beberapa bagian lain dari tanah adat suku-suku adat Sumuri tersebut kini menjadi lokasi “pengeboran” (Seismic) yang dilakukan dan hendak dikelola potensi gas alamnya oleh perusahaan gas dari Malaysia (Genting Oil) dan perusahaan asal Italia (ENI Oil).

Pada umumnya mereka menceriterakan bahwa kehadiran berbagai perusahaan yang sudah puluhan bahkan mungkin ratusan tahun beroperasi mengelola sumber daya alam hutan, laut dan perairan serta mineral tambang minyak dan gas alam disana (Teluk Bintuni).

Namun demikian rakyat (masyarakat adat lokal) senantiasa menjadi “pihak yang kalah”, dari sisi tidak memiliki pengetahuan hukum, tidak memiliki informasi yang cukup mengenai rencana pengelolaan sumber daya alam miliknya dan selalu hidup di bawah garis kemiskinan dari hari lepas hari sejak dahulu hingga hari ini.

“Saya ingat sekitar tahun 1992, pernah digelar Dialog Pembangunan Teluk Bintuni yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari di bawah pimpinan Bupati Drs.Mulyono. Dalam pertemuan tersebut dihadirkan sejumlah masyarakat adat, investor dan pemerintah daerah untuk berbicara dan mencari kerangka bagaimana bersama membangun kawasan Teluk Bintuni yang “kaya” tersebut,” ujar Yan kepada sorongraya.co. Selasa, 30 Januari 2018.

Dalam beberapa tahun kemudian dilaksanakan lagi Gelar Tikar Adat (GTA) di Aranday saat Kabupaten Teluk Bintuni sudah terbentuk dengan care taker Bupati Decky Kawab, SH (almarhum).

Dari GTA tersebut hingga hari ini LP3BH tidak melihat kemajuan yang berarti di masyarakat adat Teluk Bintuni, mereka hanya menjadi “penonton” dan tidak ikut serta dan atau tidak diikutsertakan.

Bahkan lebih celakanya mereka seperti tidak dihargai sebagai pemilik (the owner) dari sumber daya alam (hutan/tanah/mineral) di wilayah Teluk Bintuni tersebut oleh pemerintah maupun negara dan investor yang beroperasi disana.

Ini sungguh merupakan sebuah tragedi kemanusiaan, karena dari sisi hukum dan hak asasi manusia jelas-jelas melanggar amanat Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Masyarakat adat dalam posisi “lemah” secara hukum, karena mereka tidak diberikan informasi yang cukup dan memadai dari pemerintah maupun investor tentang apa yang sesungguhnya menjadi hak-hak mereka secara hukum dan bagaimana cara mereka melindungi dan dapat memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasarnya, apabila dilanggar oleh negara dan investor?

LP3BH Manokwari mendesak Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat dan khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memberi perhatian sungguh pada upaya pemenuhan hak masyarakat adat di Teluk Bintuni mengenai hukum dan hak asasi manusia tersebut.

Harus diprogramkan secara permanen dan rutin tentang pendidikan hukum kiritis bagi rakyat asli Papua pemilik sumber daya alam di Teluk Bintuni untuk mengetahui bagaimana eksistensi mereka sebagai subjek hukum dihormati dan diakui dalam konstitusi negara dan aturan perundangan yang berlaku serta bagiamana cara mereka memperjuangkan hak-hak dasarnya tersebut secara hukum di Indonesia. [red]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.