MANOKWARI. sorongraya.co – Setelah terpilihnya Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sejumlah pihak mendesak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) dan Gubernur Papua Barat membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH mengatakan pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat pasal 32 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana di rubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.
Dimana disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua dan juga Papua Barat, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
“Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc tersebut dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPR PB dan MRPB dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang undang Otsus tersebut,” tutur Yan kepada sorongraya.co. Minggu, 4 Februari 2018.
Kata Yan, “Saya mendesak DPRPB dan MRPB untuk segera mendorong prioritas pengesahan draft Perdasi tentang Komisi Hukum Ad Hoc tersebut di awak tahun 2018 ini”.
Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc ini akan turut membantu pemerintah daerah, khususnya Gubernur Papua Barat bersama DPRPB dan MRPB dalam proses legislasi daerah ke depan. [mat]