Kota Sorong,sorongraya.co- Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait tindakan PT Bias Sinar Abadi merusak cagar budaya yang ada di Batu Payung, Kabupaten Sorong di bantah kuasa hukum PT Bias Sinar Abadi, Bhonto Adnan Wally.
Menurutnya, pemberitaan yang ada bersifat sepihak. Seharusnya, sebelum diberitakan di kroscek terlebih dahulu kebenarannya.
” Kalau kemudian dikatakan bahwa PT Bias Sinar Abadi melakukan perusakan harus ada buktinya,” kata Bhonto Adnan Wally, Minggu, 01 September 2024.
Bhonto menjelaskan bahwa excavator yang ada di lokasi itu sudah rusak selama 3 tahun, belum bisa diperbaiki atau dipindahkan.
” Excavator itupun di sewa oleh kontraktor kepada PT Odysea Sarana Mandiri. Jadi, bukan milik PT Biasa Sinar Abadi seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Bhonto mengaku kaget bila alat berat tersebut sudah dipindahkan pada waktu subuh tanpa meminta izin pemiliknya. Apalagi, pihak memindahkan alat berat tersebut kami tak tahu kapasitasnya sebagai apa.
” Saya perlu mengklarifikasi, kalaupun di lokasi tersebut terdapat alat tapi bukan PT Bias Sinar Abadi yang melakukan perusakan terhadap obyek sakral,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihak-pihak yang di duga terlibat memindahkan alat tersebut, yakni Daniel Kapisa dan Frengky Silaen merupakan pihak yang tak paham tentang asal-usul atau peristiwa yang terjadi.
Bhonto pun mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah antara masyarakat adat setempat dengan PT Bias Sinar Abadi.
” Kami bisa membuktikan bahwa alat berat milik PT Osysea Sarana Mandiri tidak bermasalah dengan leasing, sebagaimana yang disampaikan saudara Frengky Silaen dkk,” ujarnya.
Pengacara Peradi Sorong itu menyebut, saat di cek keberadaan alat berat yang dimaksud ternyata berada di Tampa Garam. Ketika alat berat tersebut mau diambil kembali oleh pemiliknya Daniel Kapisa selaku Sekretaris DAB Wilayah III Doberay dan Frengky Silaen tidak mengizinkan dengan dalili perusahaan sedang bermasalah dengan masyarakat adat.
” Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukan PT Bias Sinar Abadi yang melakukan perusakan obyek sakral. Perusahaan kami juga tidak bermasalah dengan adat,” tegas Bhonto.
Bhonto melihat ada keanehan dalam proses pemindahan alat berat. Kalau benar ada masalah dengan adat, kenapa harus dipindahkan. Kan bisa jadi jaminan bagi adat.
Selanjutnya, kalau benar bermasalah dengan adat kenapa identitas alat berat dicabut atau dihilangkan. Beruntung nomor rangka tidak dihilangkan sama orang yang memindahkan.
Bhonto menduga, pihak-pihak tersebut sengaja mau menghilangkan alat berat biar tidak terlacak.
” Ini tindak pidana, memindahkan barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya sudah kami laporkan ke polisi. Kami tetap melanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Unamin Sorong ini menambahkan, jika masalahnya dengan leasing lantaran alat berat itu dijaminkan, paling tidak ada surat pemberitahuan ke perusahaan.
” Bukan kemudian barang diangkat baru buat laporan. Yang seharusnya lapor dulu baru di tindaklanjuti, kan terkait proses hukum,” kata Bhonto.
Dia mengingatkan bahwa pemberitaan yang ada untuk melakukan penggiringan opini dengan dalil mengatasnamakan adat. Karena tak tahu sejarah mengapa alat berat berada di siru selama 3 tahun.
” Disinyalir ada sindikat perdagangan besi tua sebab alat berat kaki yang ada di Sorsel pun sempat dipotong. Feeling kami ini merupakan satu kesatuan,” kata Bhonto.
Bhonto menegaskan bahwa sekalipun PT Bias Sinar Abadi dan PT Odysea Sarana Mandiri satu pemilik tetapi beda menejemen.
” Kedua perusahaan itu tidak mengerjakan proyek pelebaran jalan. Apalagi sampai merusak obyek sakral,” ungkapnya.
Lebih lanjut diakui oleh Bhonto bahwa ring piston sebagai sumber penyebab rusaknya alat berat yang dimaksud. Cuma karena mekanik tidak punya waktu memperbaiki makanya tidak dapat berfungsi sejak 2021 hingga saat ini.
” Yang pasti, kami punya bukti penyelesaian dengan masyarakat adat. Ada videonya, kalau ada pihak yang mengklaim tidak, nanti kita sama-sama buktikan,” tutupnya.