SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Direktris PT Visiatama Bangun Megah (VBM) Ny Hj Ida Centya Adam, Yan Kristian Warinussy menilai jika penyidik Direktorat Resrse Kriminal Umum (Dit.Resrimum) Polda Papua Barat mengalami “lesu darah” dalam menyidik perkara sesuai laporan kliennya Nomor : LP/117/IV/2017/Papua Barat/SPKT, tanggal 27 April 2017.
Menurut Yan, terbukti sudah setahun usia laporan kliennya itu disidik di Dit Reskrimum Polda Papua Barat, dan sudah ditingkatkan status pemeriksaannya dari penyelidikan menjadi penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor : SP.Sidik/159/V/2017/Dit.Reskrimum, tanggal 11 Mei 2017 tentang Penyidikan dugaan perkara tindak pidana Peniupuan.
“Hingga hari ini belum ditetapkan siapa tersangkanya oleh penyidik dan penyidik juga sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/209/V/2017/Dit.Reskrimum tanggal 15 Mei 2017,” tutur Yan.
Lanjut Yan ada dua orang terlapor dalam perkara ini yaitu YSP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT MPHS dan saudara ZN selaku mantan Dirut PT MPHS.
“Sebagai Kuasa Hukum Ny Hj Ida Centya Adam, kami bermaksud menempuh jalur hukum melalui pelayangan/pengiriman somasi kepada Kapolda Papua dan akan ditindak-lanjuti dengan jalur gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige daad) maupun pra peradilan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya. [mat]