Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroTanah Papua

Krisis Iklim, Luas Hutan Papua Dan Maluku Tersisa 44 Persen

×

Krisis Iklim, Luas Hutan Papua Dan Maluku Tersisa 44 Persen

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Hutan yang harusnya dijaga, dirawat dan dilestarikan bersama malah habis digunduli oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data yang diris Yayasan EcoNusa, total luas hutan yang ada di Papua dan Maluku 44 persen dari 88.458.541 juta hektar hutan yang ada di Indonesia.

Dari 44 persen luas hutan di Papua dan Maluku tersebut sekitar 32 jutanya sudah dimiliki pemegang konsesi.

Saat menyampaikan materi pada kegiatan Workshop dan Fellowship Jurnalis Hutan Papua Kunci Mitigasi Krisis Iklim, Sabtu kemarin, Direktur Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar menyebut ada sekitar 650 hektar hutan yang izinnya diberikan kepada pengusaha, akan tetapi hanya 70 ribu hektar yang dimanfaatkan. Selain itu, pajak yang dibayarkan ke negara hanya 17 persen.

” Dengan kondisi yang demikian, tidak ada kontribusi signifikan yang diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar areal hutan bahkan pemilik hak ulayat,” ujar Bustar.

Bustar menambahkan, belum lagi, pihak pemegang izin kerapkali memanfaatkan kelemahan daripada pemerintah, yang tidak mampu melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas perizinan yang telah diterbitkan.

Modus yang biasa dilakukan pengusaha ketika mendapatkan izin, hanyan mengelola sebagian lahan lalu yang sebagian lagi diambil kayunya. Tak hanya itu, ada juga yang memakai izinya untuk dijaminkan ke bank, tetapi tidak tahu uangnya dipakai untuk apa.

Lebih lanjut menurut Bustar, dari data kami, rencana perkebunan kelapa sawit yang ada di Papua dan Maluku sekitar 1.878.614,27 hektare, perkebunan tebuh 933.760,3 hektare, logging concession 6.927.407,98 hektare, hutan tanaman industri 1.098. 368,27 hektare dan tambang seluas 6.242.054.44 hektare.

Maka dari itu, untuk menjaga hutan di Papua dan Papua Barat bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang ada di sekitar wilayah hutan, melainkan tanggung jawab semua pihak.

Hutan yang tidak lagi dikelola oleh pemiliknya seharusnya dikembalikan kepada pemilik hak ulayat sehingga sumber daya alam yang tersisa dapat dikelola oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.