JAYAPURA, sorongraya.co – Untuk menyalurkan hak politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih yang mengidap ‘Sakit Jiwa’.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, SH, mengatakan, KPU tetap memberikan ruang untuk memberikan hak pilih bagi pasien yang menderita gangguan jiwa dengan menyediakan TPS khusus di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi, untuk pemilih tidak waras yang berada di RSJ maupun Lapas akan disediakan TPS Khusus. Walaupun semua pasien di RSJ maupun Lapas tidak semua mengalami gangguan jiwa karena ada pasien yang bersifat rehabilitasi, namun TPS ini perlu disediakan,” kata Tarwinto, kepada sorongraya.co Jayapura. Jumat, 14 Desember 2018.
Tarwinto mengaku hingga saat ini KPU Papua belum menemukan data pemilih yang mengalami gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPT-HP) II. Sebagaimana telah di plenokan pada Rabu (12/12/2018) malam.
“KPU belum mendapatkan laporan resmi dari KPU tingkat bawah terkait detail jumlah pemilih tidak waras ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPTHP) II untuk Pemilu Tahun 2018 dengan jumlah pemilih sebanyak 3.541.017 orang. Jumlah tersebut mengalami naik 2.172 orang dari penetapan sebelumnya yang berjumlah 3.538.845.
Dari hasil DPTHP II tersebut, menurut Tarwinto, terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 59.253 pemilih, dimana KPU telah melakukan perbaikan data sebanyak 28.597 pemilih, dari data sebelumnya KPU juga menetapkan sebanyak 49.343 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi, hasil terakhirnya berjumlah 3.541.017 pemilih dari 29 kabupaten yang ada di provinsi papua,” tandasnya. [him]