SORONG, sorongraya.co – Dalam proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, agak berbeda dengan Pilkada yang digelar tahun sebelumnya, dimana proses perhitungan suara tersebut akan menggunakan aplikasi Sitem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Baltasar Berth Kambuaya mengatakan, Sirekap akan digunakan oleh 380 TPS yang tersebar di Kota Sorong. Hal ini sebagai bentuk transparansi public agar tidak terjadi kecurangan ketika proses perhitungan.
Sirekap sendiri terdiri dari Sirekap versi Mobile dan Sirekap versi Web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK
“Kalau Sirekap versi Web itu digunakan oleh Panitia Pemilihan Distrik atau PPD dan KPU di Kota dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama,” jelas Balthasar kepada sorongraya.co. Kamis 22 November 2024.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut KPU Kota Sorong telah memberikan Bimtek kepada dua orang anggota TPS, anggota PPS serta Ketua dan anggota PPD se Kota Sorong.
“Iya kita melakukan Bimtek kepada mereka satu TPS kita undang dua orang, anggota satu dan anggota dua di TPS, kemudia operator di distrik serta ketua dan anggota dan anggota PPS. Pesertanya hamper 1.000an,” terangnya.
Balthasar yakin jika personil di distrik hingga TPS telah siap menggunakan aplikasi tersebut, “Saya yakin SDM kita mampu untuk menggunakan aplikasi itu,” terangnya.
Pantauan sorongraya.co, peserta yang terdiri dari PPD hingga TPS berkumpul di ruang pertemuan Vega Hotel Sorong untuk mendengarkan arahan serta materi mengenai penggunaan aplikasi Sirekap. Para peserta terlihat serius ketika mendengar materi yang disampaikan anggota KPU Kota Sorong.