SORONG,sorongraya.co- Temuan kebocoran pajak dan retribusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Sorong cukup mencengangkan.
Temuan lembaga antirasuah itu berada pada kisaran angka ratusan miliar dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong.
” Seharusnya Kota Sorong sama dengan Kota lainnya yang ada di Indonesia. Pendapatan dari sektor pajak dan retribusi harusnya berada di angka 15 persen,” ungkap Kepala Satuan Tugas Wilayah V Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, Kamis, 4 Juli 2024.
Dian Patria menambahkan, penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi hanya 50 miliar dari APBD Kota Sorong sebesar 1 triliun.
” Kalau 15 persen otomatis pendapatannya 150 miliar dari APBD Kota Sorong. Jika demikian, terjadi kebocoran anggaran sebesar 100 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut Dian Patria mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya wajib pajak yang nunggak, salah satunya adalah Marina Star.
” Setelah dicek tunggakan pajaknya mencapai satu miliar rupiah. Kita nggak tahu yang lainnya seperti apa,” ujarnya.
Makanya, Dian Patria mengingatkan bahwa pembayaran pajak dan retrlbusi daerah harus cash, tidak boleh melalui transfer.