KAIMANA. sorongraya.co – Penyidik Polres Kaimana siap melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) haji inisial AH dan RRS setelah empat tahun lamanya kasus tersebut mendekam di Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP. Robertus A. Pandiangan, SIK, MH mengatakan, AH dan RRS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 September 2017 karena diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana haji. Kasus ini mulai mendapat perkembangan awal pada januari 2018.
Kedua tersangka ini baru akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tipikor Manokwari pada tanggal 26 Januari 2018 untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan dua tersangka laimnya yaitu ARS dan AHK, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Walman Simalango, SH menjelaskan bahwa, berkas kedua terasangka ini akan tetap dilanjutkan.
“Untuk dua tersangka lainnya, ARS dan AHK, saat ini prosesnya masih P19. P19 nya juga sudah kami penuhi, sehingga harapan kami, dalam waktu dekat, berkas dua tersangka lainnya ini juga bisa naik tahap dua, ” ungkapnya.
Menurut kasat Walman, dengan adanya P21 terhadap berkas tersangka AH dan RRS, menjadi pintu masuk penyelesaian berkas tersangka ARS dan AHK. “Kami berharap dengan P21 ini, bisa menjadi pintu masuk penyelesaian berkas tersangka ARS dan AHK. Target kami dalam waktu dekat sudah naik tahap dua juga,” ungkapnya. [ode]