SORONG,sorongraya.co- Perselisihan kepemilikan hak atas tanah adat antara marga Yekwan dan Marga Yenggrem, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya berujung laporan polisi.
Kedua belah pihak saling melapor di Polsek Sausapor, sehingga Musyawarah Adat II terpaksa di gelar untuk meluruskan kembali sejarah marga.
Musyawarah Adat II yang di gelar di salah satu rumah warga di Kampung Bandungguan Sausapor selama dua hari, tanggal 26-27 September 2023 lalu berhasil merumuskan tiga point penting, salah satunya adalah melepaskan semua hak kepemilikan tanah adat yang ada pada oknum Kadistrik Kwoor berinisial TY.
Keputusan musda II ini juga sekaligus membatalkan keputusan musda pertama tahun 2013 tentang batas-batas kepemilikan tanah adat sebelumnya.
Musyawarah adat yang dipimpin langsung Kepala Suku Besar Abun, Raffles Kombo Yewen ini diikuti seluruh perwakilan dan keluarga besar dari berbagai marga, antara lain marga Yenggrem, Yekwam, Yekese, Yesubut, Yembragundi serta tanah adat Syuromkwom, Syunaigam, Fremsu, Syunggwoi, Kampung Hopmare, Esmambo dan Kampung Syunay.
” Dari semua hak atas tanah adat itu ada pada dua marga besar yang yang dipercayakan yaitu Yeblosa dan Yeblosir,” kata Rafles Kombo Yewen.
Rafles menambahkan, dua marga inilah yang mengatur pembagian batas tanah dan wilayah adat untuk marga lainnya.
” Point penting lainnya yakni mencabut semua hak-hak adat dari oknum Kadistrik Kwoor. Yang bersangkutan tidak boleh lagi mengklaim tanah mengatasnamakan marga Yekwam,” ujarnya.
Rafles menegaskan, marga Yekwam hanya bisa memakai tanah saja tapi tidak memiliki hak adat atas tanah yang ada di wilayah Kwoor.
Musyawarah adat II yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak dihadiri langsung oleh TY tanpa alasan yang jelas.
Namun, dari informasi yang di dapat ternyata TY sudah melayangkan surat penolakan menghadiri musda kepada Polsek Sausapor sebagai tembusan.