Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalTanah Papua

Kejari Sorong Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik

×

Kejari Sorong Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat siang (21/01/2022) melakukan proses tahap.

Dalam proses tahap dua tersebut tersangka Besari Tjahyono didampingi Kuasa Hukum Areos Borolla dan Johan Rahantoknam.

Berkas penyidikan klien kami sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik tipikor dan siap dilimpahkan ke PN Manokwari.

” Dari penyidik mengatakan butuh waktu 1-2 minggu kedepan berkas tersangka Besari Tjahyono dilimpahkan ke PN Manokwari untuk disidangkan,” kata Johan Rahantoknam usai proses tahap dua.

Johan menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kronologis kasusnya. Terkait bagaimana dan seperti apa serta siapa saja saksi dalam kasus ini akan kita sampaikan dipersidangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra menjelaskan, hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik kejari Sorong.

” Saat ini status penahanan daripada tersangka Besari Tjahyono menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Masih ada waktu 20 hari kedepan, berkas perkara ini dilimpahkan ke PN Manokwari,” ujar Sastra.

Lebih lanjut Sastra menjelasjan, terkait kasus ini, barang bukti yang diserahkan sebanyak 40 bendel dokumen. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Raja Ampat, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, ahli serta terpidana Willem Piter Mayor.

Terkait pemanggilan Selvi Wanma dan Hendrik Wairara, yang dimohonkan oleh kuasa hukum tersangka untuk dimintai keterangan, itu sudah kita lakukan secara patut. Hanya saja keterangan dua saksi ini dirasa belum urgen untuk saat ini. Nanti akan kami lihat dipersidangan,” tambah Sastra.

Sastra yang didampingi kasi pidsus Khusnul Fuad mengaku kerugian negara dalam kasus ini sebesar 1,3 miliar rupiah, dari pagu anggaran tahun 2010 senilai 5 miliar rupiah dan tambahan pada PBD Perubahan senilai 1 miliar rupiah.

Proyek ini fiktif dan beberapa perbuatan hukum telah kita kantongi, akan tetapi kita tidak akan membeberkannya di sini, nanti dipersidangan.

” Dalam kasus ini tersangka Beaari Tjahyono dikenakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sastra.

Mantan kasi intel kejari Timika ini membenarkan bahwa saat kasus ini terjadi tersangka Besari Tjahyono menjabat sebagai Direktur Utama PT Fourking Mandiri.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.