SORONG,sorongraya.co- Marga Ijie Fanata sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Maybrat serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat yang tidak melibatkan masyarakat yang ada di lokasi bendung tiga Danau Ayamaru untuk berdialog.
Tak heran jika warga yang ada di lokasi bendung tiga kemudian memasang plang bertuliskan larangan membangun atau membendung danau.
Pemilik hak ulayat Orgenes Ijie menyampaikan, melansir pemberitaan tanggal 25 Januari 2024 lalu terkait pertemuan antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Papua Barat dengan Bupati dan seluruh pimpinan OPD Kabupaten Maybrat.
Pertemuan tersebut membahas revitalisasi danau Ayamaru. Disitu ada tiga daerah yang akan di bendung.

” Kami kecewa dengan Pemkab Maybrat dan BBWS yang hanya berkomunikasi dengan warga yang ada di lokasi bendung 1 dan 2. Kami di lokasi 3 tidak diajak,” ujar Orgenes Ijie, Kamis, 08 Februari 2024.
Orgenes mengaku, selaku pemilik hak ulayat di wilayah Mambu dan sekitarnya tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah setempat dan Kementrian.
” Tiba-tiba pekerjaan sudah masuk, atas izin siapa atau oknum siapa. Kami tak pernah dilibatkan,” tandasnya.
Ia menyebut, bendung danau tentu mempunyai dampak positif dan negatif. Positifnya, agar danau tersebut dinormalisasi, sedangkan negatifnya warga sekitar danau pasti akan tenggelam. Lalu siapa yang mau bertanggung jawab.
” Pekerjaan selesai, kontraktor pergi, kami yang ada di tempat tersebut akan menjadi sasaran. Inilah yang membuat saya bingung,” kata Orgenes.
Orgenes mengaku bahwa dirinya tadi duduk bersama dengan warga yang ada di lokasi bendung tiga termasuk Kepala Distrik lalu menyampaikan dengan adanya proyek harus memberikan dampak bagi warga sekitar.
Bahkan warga sekitar sama sekali tidak tahu ada proyek bendung danau Ayamaru. Padahal lokasi bendung tiga meliputi Ayamaru Timur, Ayamaru Utara, Aitinyo Utara dan Aitinyo Raya.
” Kami terpaksa memintan bantuan Lembaga Hukum untuk mengawal kita masyarakat lemah ini,” ujar Orgenes.
Orgenes mengingatkan bahwa ada empat hal mendasar di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), salah satunya pengakuan atas hak adat.
” Jangan sampai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) diabaikan. Siapa pun, pejabat pusat maupun daerah harus hargai UU Otsus,” tegasnya.
Orgenes berharap, pemerintah melibatkan warga yang ada di lokasi bendung tiga terlibat langsung dalam proyek ini.
” Kami bukan menolak pembangunan, justru jangan sampai masyarakat menjadi korban pembangunan,” ujarnya.
Orgenes juga mengingatkan pemerintah untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap pembangunan.
” Jika tidak, terpaksa kami melibatkan lembaga hukum mengambil langkah hukum,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum Ijie Fanata Leonardo Ijie menambahkan, warga yang ada di lokasi bendung tiga sangat mengharapkan adanya komunikasi yang baik dari pemkab Maybrat.
Warga yang ada di dusun Fanata sampai hari ini tak tahu harus melakukan apa sebab tak ada komunikasi yang baik dari pemkab Maybrat maupun kontraktor.
Diketahui nilai proyek revitalisasi danau Ayamaru kabupaten Maybrat diperkirakan 90 miliar. Tanggal 25 Januari 2024 lalu telah dilakukan proses lelang di LPSE.
Ironinya, di tanggal 25 Januari 2024 itu juga dilakukan pertemuan antara pemkab Maybrat dengan BBWS Papua Barat membahas revitalisasi danau Ayamaru.
Inilah yang kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga Maybrat.