Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi /Foto: Him
Tanah Papua

Kapendam: TNI Hadir di Nduga Untuk Melindungi Bukan Membunuh

Bagikan ini:

JAYAPURA, sorongraya.co – Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi menegaskan, kehadiran TNI dan Polri di Kabupaten Nduga untuk melindungi rakyat bukan untuk membunuh.

Hal itu disampaikannya guna menyikapi seruan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPRP Yunus Wonda serta para Tokoh Agama di Provinsi Papua, kepada Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri, Kamis (20/12/2018) lalu agar menarik seluruh aparat TNI-Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga.

Menurut Aidi, Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah wajib menjamin segala program Nasional, serta menyukseskan dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Bukan sebaliknya, Gubernur malah bersikap menentang kebijakan Nasional. Kehadiran TNI di Kabupaten Nduga, bahkan daerah lain untuk mengemban tugas, melindungi rakyat demi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kok, Gubernur dan Ketua DPR malah melarang kami bertugas, sedangkan para gerombolan separatis yang nyata – nyata telah melakukan pelanggaran hukum dengan membantai rakyat sesuka hati, mengangkat senjata untuk melawan kedaulatan Negara malah didukung dan dilindungi,” kata Kapendam kepada wartawan di ruang  kerjanya. Jayapura Jumat, 21 Desember 2018.

Lanjut dikatakan, seruan tersebut menunjukkan bahwa Gubernur dan Ketua DPRD serta pihak-pihak yang ikut mengomentari tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pemimpin, pejabat dan wakil rakyat. Gubernur adalah Ketua Forkopimda di daerah dimana anggotanya meliputi Pangdam, Kapolda Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan.

“Gubernur seharusnya melaksanakan rapat Forkopimda untuk bersama-sama membahas tentang upaya menumpas gerakan separatis di wilayahnya, bukan membuat statemen yang seakan-akan menjadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Bila Gubernur bersikap mendukung perjuangan separatis Papua Merdeka dan menolak kebijakan program strategis Nasional maka gubernur telah melanggar Undang-undang Negara dan patut dituntut sesuai dengan hukum.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67. Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan poin f. melaksanakan program strategis Nasional.

Kapendam menegaskan Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga, karena masih melakukan pencarian terhadap  empat orang korban pembantaian yang dilakukan oleh KKSB yang sampai sekarang belum diketahui nasibnya.

“Tidak ada alasan bagi seorang prajurit untuk ditarik dari penugasan di kabupaten Nduga, meski itu hari raya Natal,” tegasnya.

Gubernur dan Ketua DPR serta pihak manapun tidak sepantasnya meminta aparat keamanan TNI-Polri untuk ditarik dari Nduga, kabupaten yang telah terjadi pelanggaran hukum berat yang harus mendapatkan penindakan hukum.

“Justru apabila TNI-Polri tidak hadir disana siapa yang bisa menjamin keselamatan warga lainnya, padahal nyata-nyata di tempat tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat,” kata dia.

Seharusnya Gubernur dan Ketua DPR sebagai seorang pemimpin dan wakil rakyat yang bijak harus mendesak para pelaku pembantaian untuk menyerahkan diri beserta senjatanya kepada pihak yang berwajib guna menjalani proses hukum.

“Saya ingin menegaskan bahwa terjadinya tindakan kekerasan yang memakan korban dan mengakibatkan trauma terhadap rakyat bukan hanya di Nduga saja, tapi termasuk di daerah lain seluruh Indonesia. Bukan disebabkan karena hadirnya aparat keamanan TNI-Polri di daerah sana. Kekerasan itu terjadi karena adanya pelanggaran hukum, karena adanya gerombolan separatis yang mempersenjatai diri secara illegal, melakukan pembantaian secara keji terhadap rakyat sipil yang tidak berdosa,”pungkasnya. [him]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.