MANOKWARI. sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari bahwa masih ada utangnya atas eksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi yang belum tuntas dilakukan.
Meski rencana menyebarkan foto terpidana tipikor dana hibah KONI Papua Barat Albert Rombe di sejumlah tempat keramaian di Indonesia, tapi juga masih ada dua orang terpidana yang belum “sukses” dieksekusi, yaitu Tavip Manobi dan Drs.F.W.W.Fymbay (mantan Sekda Kabupaten Teluk Bintuni).
Kata Yan, Putusan pidana dalam perkara yang menyangkut kedua terpidana terakhir ini juga sudah ada dan seharusnya menjadi perhatian dan priorotas Kajari Manokwari dan jajarannya sekarang ini.
Khusus bagi terpidana Albert Rombe memang harus segera diajukan permohonan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami juga memberi apresiasi kepada Kajari Manokwari pada pihak lain, karena dapat melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Ir ML, Rumadas, M.Si dan mantan Ketua DPR Papua Barat Yosef Yohan Auri belum lama ini,” tutur Yan kepada sorongraya.co.
Dengan begitu, maka upaya penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat semakin meyakinkan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti Kejari Manokwari. [moh]