SORONG,sorongraya.co Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan utama organisasi. Penegasan ini muncul di tengah dinamika organisasi yang terjadi di Kadin, termasuk adanya kepengurusan tandingan di Papua Barat Daya.
Kadin menekankan bahwa AD/ART wajib dipatuhi dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk pemilihan dan pengangkatan kepengurusan. Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin di seluruh Indonesia juga harus dilaksanakan sesuai AD/ART.
Pada 27 Juni 2024, Muprov Papua Barat Daya telah memilih Darwanto sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Barat Daya masa bakti 2024-2029. Darwanto menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut sah dan sesuai dengan landasan hukum.
“Kadin adalah tempat berhimpunnya seluruh pelaku usaha nasional yang berlandaskan hukum. Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilakukan berdasarkan AD/ART yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022,” tegas Darwanto.
Kadin Indonesia menyoroti tindakan inkonstitusional dari pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia dengan membentuk kepengurusan tandingan di Papua Barat Daya. Padahal, pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi.
Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua Barat Daya yang sah telah terbentuk melalui Muprov I pada 27 Juni 2024 dan disahkan melalui Surat Keputusan Nomor Skep/155/DP/IX/2024. Surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara (caretaker) dinyatakan tidak sah dan ilegal.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin Indonesia dan Kadin Daerah untuk mematuhi AD/ART. “Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi,” kata Eka.
Kadin Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tidak sah dan melanggar AD/ART, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan dunia usaha dan menghindari keresahan di kalangan Kadin.
Kadin Indonesia menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah melalui Munas yang diadakan sesuai AD/ART dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022.
Penegasan komitmen terhadap AD/ART ini merupakan upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas, dan profesionalisme organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.