Ekonomi & BisnisTanah Papua

Jumlah SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Meningkat 50 Persen.

×

Jumlah SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Meningkat 50 Persen.

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong melaksanakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Aimas Convention Centre (ACC), Selasa 14 Maret 2023.

Hingga bulan Maret tahun 2023 persentasi kepatuhan penyampaian SPT naik 50 persen.

Kegiatan tersebut dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Bambang Setiawan mengatakan, kenaikan jumlah kepatuhan laporan SPT untuk orang pribadi saat ini 50 persen dari tahun sebelumnya di periode yang sama.

” Kenaikan kepatuhan kita dari 9.000 sekian dari periode satu Januari hingga 12 Maret saat ini sudah 15.000. Secara Nasional juga cukup signifikan,” ujarnya

Lebih lanjut Bambang mengatakan, maksud dari kegiatan ini sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dari para wajib pajak yang berada di provinsi Papua Barat Daya agar melaporkan SPT tersebut secara tepat waktu.

” Dengan adanya pekan panutan dari pejabat publik diharapkan masyarakat wajib pajak yang berada di provinsi Papua Barat Daya semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dikaui Bambang bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023 yang akan datang.

” Untuk penyampaian SPT, kmai menyedikan 10 loket. Jadi, yang kesulitan wajib pajak langsung saja datang di aula KPP Pratama Sorong Lantai dua, akan dilayani secara gratis, tidak dipungut buaya,” kata Bambang.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pemadanan NIK- NPWP. Disampaikan oleh pemateri bahwa sejak 01 Januari 2024 nanti, NPWP orang pribadi akan digantikan oleh NIK, Hal itu semata-mata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memperoleh pelayanan secara online yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dan pelaksanaan acara tersebut adalah seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya sebagaimana ketentuan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.