MANOKWARI. sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat terpaksa menunda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) tahun angaran 2018.
Hal ini disebabkan belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif terhadap RAPERDA APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD T.A. 2018, seperti yang tertuang dalam surat DPR Papua Barat yang ditujukan kepada Kemendari c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah, perihal Permohonan Penundaan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perda APBD T.A. 2018 tanggal 29 Desember 2017.
Dalam isi tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa kendala. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 baru mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPR-PB pada tanggal 03 November 2017.
Kedua, Dokumen KUA/ PPAS RAPBD Papua Barat T.A. baru diserahkan pihak eksekutif kepada legislative pada tanggal 04 Desember 2017, kemudian baru dilakukan pembahasannya pada tanggal 12 Desember 2017, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada kesepakatan antara Gubernur dan DPR-PB.
Keterlambatan penyerahan dokumen KUA/PPAS tersebut dikarenakan penyusuan program kerjanya menunggu Perda tentang RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat periode 2017-2022 yang baru disetujui.
Ketiga, pada bulan Desember2017 bertepatan juga dengan agenda DPR Papua Barat yang harus melaksanakan kegiatan reses ke Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat menjaring aspirasi masyarakat.
Keempat, terdapat libur menghadapi hari raya natal 2017 dan libur fakultatif di Provinsi Papua Barat dari tanggal 22 hingga 27 Desember 2017 kemudian 30 Desember 2017 hingga 02 Januari 2018.
“Dengan demikian kiranya Bapak Mendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah dapat memberikan dispensasi kepada kami Pemerintahan Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD T.A. 2018 pada awal bulan Januari dan mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPR-PB paling lambat tanggal 15 Januari 2018. Hal ini kami sampaikan agar kiranya tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014” tulis DPR Papua Barat melalui suratnya kepada Mendagri.
Surat permohonan penundaan waktu pembahasan Raperda APBD Papua Barat T.A. 2018 tersebut ditandatangani tiga pimpinan DPR Papua Barat diantaranya Ketua, Pieterz Kondjol, Wakil Ketua, Roberth Manibuy dan Ranley H.L. Mansawan. [***]