Metro Politik Tanah Papua

Hanya OAP yang Boleh Mencalonkan dan Dicalonkan Kepala Daerah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co-Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara tegas dan jelas mengatur tentang syarat pencalonan Kepala Daerah.

” Yang boleh mencalonkan dan dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mereka yang merupakan Orang Asli Papua (OAP),” jelas Ketua Forum Deklarator Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, Senin, 15 April 2024.

Andi Asmuruf menegaskan, yang bukan Orang Asli Papua (OAP) tak bisa mencalonkan dan dicalonkan pada Pilkada Papua Barat Daya.

” Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sangat jelas. Hanya saja Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum ada Perdasusnya,” ujar Andi.

Alumnus Pascasrjana Universitas Hasanuddin Makassar ini sangat menyayangkan, selama 21 tahun implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Perdasi dan Perdasus tidak terbentuk.

” Kalau Orang Papua cerdas, seharusnya gugat pemerintah sebab ada penyelundupan hukum dalam implementasi UU Otsus,” tegas Andi.

Andi lalu mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011 sangat jelas. Hanya OAP lah yang bisa mencalonkan dan dicalonkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, jebolan Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini menyatakan kesiapannya maju dalam pilkada gubernur Papua Barat Daya 2024.

Andi beralasan bahwa dirinya memahami betul isi daripada UU Otsus itu sendiri sehingga jika nantinya terpilih sebagai gubernur Papua Barat Daya dirinya dapat melakukan pembaruan UU Otsus.

Ia menyebut bahwa pemerintah sangat baik memberikan Papua UU Otsus, akan tetapi pejabat kita di daerah yang tak mampu mengimplementasikannya secara baik dan benar.

” Mereka yang duduk sebagai pejabat hanya memikirkan dirinya sendiri tak memiirkan masyarakat lainnya. Padahal hak hidup OAP juga harus diperjuangkan,” tegas Andi.

Mantan Wakil Ketua PN Buol ini optimis bahwa kedepan UU otonomi khusus Papua bisa diimplementasikan dengan baik asalkan Pasal 76 dirubah terlebih dahulu.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.