SORONG,sorongraya.co- Ketua Tim Deklarator Andi Asmuruf menyerukan tidak ada yang namanya politik dalam lembaga adat. Meskipun sebentar lagi pesta demokrasi 5 tahunan, lembaga adat tidak boleh disusupi kepentingan politik.
Seruan ini disampaikan Andi Asmuruf seusai melakukan pertemuan dengan perwakilan adat yang ada di wilayah Domberay di sekretariat Tim Deklarator, Sabtu, 11 Februari 2023.
Andi Asmuruf pembentuan Deean Adat Papua Barat Daya yang nantinya bermitra dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan amanah UU Otonomi Khusus Papua.
” Dewan adat inilah yang nantinya selain melakukan kontrol terhadap Pemerintah Provinsi Paua Barat Daya, juga MRP dan DPR Otsus,” kata Andi Asmuruf.
Bahkan Andi Asmuruf menegaskan, lembaga atau dewan adat yang nantinya terbentuk tak boleh di geser untuk kepentingan lain sebab hal itu telah diamanatkan di dalam UU Otsus Papua.
” Kita akan menjadi yang pertama yang benar-benar menerapkan serta menjalankan konsep Otononi Khusus secara utuh dan menyeluruh,” ujarnya.
Andi Asmuruf juga meminta, ketika nantinya Majelis Rakyat Papua terbentuk di provinsi Papua Barat Daya, jangan ada lagi yang namanya praktik politik praktis.
” Dewan adat yang kami bentuk ini akan mengontrol kinerja pemerintah, MRP dan DPR Otsus,” ungkapnya.
Mantan alumni Yogyakarta ini menegaskan, kami yang berada di wilayah Domberay akan mencoba jadi yang pertama menerapkan Pemerintahan Adat.
” Banyak dibentuk lembaga adat tetapi tidak paham dengan aturan yang telah digariskan di dalam UU Otsus Papua. Tak heran jika banyak orang yang datang mengobok-obok lembaga-lembaga adat yang ada,” ungkapnya.
Kedepan Majelis Rakyat Papua atau MRP harus menghargai lembaga atau dewan adat yang kami bentuk.
Ketika dewan adat sudah dibentuk maka kami juga akna mengatur sub-sub suku yang ada di tiap-tiap daerah di provinsi Papua Barat Daya.
” Selama inikan bantak kepala daerah yang tidak memerhatikan hal itu. Padahal ini sangat penting bagi eksistensi suku-suku asli Papua yang ada di wilayah Domberay,” kata alumnus FH Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini.
” Papua Barat Daya hadir lembaga adat pun hadir sebagai kontrol pemerintahan. Tak boleh ada lagi kepala daerah yang berbuat seenaknya,” tambahnya.
Ketua tim deklarator PBD kembali mengingatkan Konvensi Internsional tentang adat sangat jelas. Di Indonesia sendiri telah diatur di dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945.
” Sebenarnya di Papua keberadaan lembaga adat telah memainkan peran yang luar biasa akan tetapi belum tertata secara baik dikarenakan tidak berlandaskan pada UU Otsus,” kata Andi Asmuruf.
Andi pun mengajak semua suku asli Papua yang mendiami wilayah Domberay bersama-sama bekerja menjadikan lembaga adat yang sebentar lagi diputuskan di dalam kongres menjadi lembaga adat yang sesuai dengan harapan semua Orang Asli Papua (OAP).
Sementara Ketua Panitia Kongres, Yoel Saman menyatakan kesiapannya melaksanakan kongres pembentukan dewan adat Papua.
” Kita harus menghadirkan lembaga atau dewan adat yang benar-benar memerhatikan aspirasi rakyat Papua,” ujar Yoel Saman.
Lebih lanjut dikatakan Yoel Saman, panitia kongres akan bekerja semaksimal mungkin dan menunjukkan kepada masyarakat adat bahwa kami bekerja untuk kepentingan masyarakat adat.
” Panitia akan berupaya mengundang semua pejabat yang ada di 5 kabupaten dan 1 kota, termasuk pemerintah pusat untuk hadir di dalam kongres pertama pembentukan dewan adat Papua,” ujar Yoel Saman.