Scroll untuk baca artikel
MetroPolitikTanah Papua

Fopera Desak Mendagri Segera Sahkan Racangan Peraturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

×

Fopera Desak Mendagri Segera Sahkan Racangan Peraturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Amus Yanto Ijie.
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Melihat dinamika politik yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

” Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) itu sudah dikonsultasikan oleh pemerintah provinsi PBD ke Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Dalam Negeri harus segera disahkan,” kata Amus Yanto Ijie di sekretariat Fopera, Senin, 39 Juli 2024.

Yanto Ijie menambahkan, setelah disahkan oleh Kemendagri, selanjutnya Pergub tersebut disosialisasikan ke masyarakat, MRP Provinsi Papua Barat Daya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya selaku penyelenggara Pilkada.

Lebih lanjut dia menyebut, terkait keaslian orang Papua telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2001, Pasal 1 sampai dengan 22.

Tak hanya itu, Pasal 12 UU tersebut juga mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengharuskan Orang Asli Papua.

” Itu nantinya, ada turunannya Pergub yang nantinya disosialisasikan oleh Kemendagri dan MRP Provinsi Papua Barat Daya

Fopera menilai bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai politik belum final. Jadi, jangan terlalu bereuforia.

” Pintu terakhir itu berada pada majelis rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya,” ujar Yanto Ijie.

Fopera percaya bahwa MRP provinsi Papua Barat Daya konsisten terhadap aturan terkait veeifikasi faktual maupun persyaratan gubernur dan wakil gubernur di provinsi Papua Barat Daya.

Yanto Ijie mengimbau, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang di luar sana. Negara sudah memberikan kewenangan otsus bagi kita OAP.

” Asli Orang Papua atau tidak kewenangannya MRP. Sekalipun mendapatkan rekomendasi, itu belum final,” tegasnya.

Yanto Ijie mengingatkan bahwa MRP adalah lembaga kultur yang dibentuk oleh negara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.