SORONG,sorongraya.co– Kepala Bidang fakir Miskin Dinas Sosial Kota Sorong,Fenti. H. Tallane menyarankan agar masyarakat mengunggah atay mendownloat Aplikasi Cek Bansos (Bantuan Sosial),selain mempermudah masyarakat disamping itu juga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos untuk mengecek nama.
“Pengecekan melalui aplikasi sudah Nasional data dari kementerian”, Ujarnya kepada media ini melalui Telephone. 13 September 2022.
Berikut cara menggunakan fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Pertama Donwload Aplikasi Cek Bantuan Sosial (Bansos) di Playstore setelah itu Buka Aplikasi Cek Bansos, Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu, Klik tombol tambah usulan, Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat,Pilih jenis bantuan sosial (BPNT) dan Unggah Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
Fenti menambahkan, lebih bijak menggunakan aplikasi cek Bansos yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, hanya boleh cek data masing-masing di kelurahan karena sesuai dengan data yang didaftarakan.
“Bisa cek hanya data di kelurahannya orang itu saja tidaj bisa mengecel data dikelurahan lain tetapi boleh membantu kerabatnya untuk mengecek dengan kelurahan yang sama”, ditambahkan Fenti.
Dalam aplikasi ada Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos. Menu ini berfungsi untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial alias bansos. Sebab, selama ini kemungkinan adanya kesalahan atau error data dalam penyaluran bansos.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
“Apabila terindikasi ada warga yang mampu mendapatkan uang melalui usul sanggah mereka dapat menginformasikan kepada kementerian sosial sehingga dikroscek kembali datanya, bisa saja usul sangga itu diterima dan yang bersangkutan langsunh di nonaktifkan dari penerima bantuan”,Tutur Fenti.
Usul Sanggah untuk dicek harus data yang Valid berupa data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data Kartu Keluatga (KK).