Metro Tanah Papua

DPRD Kota Sorong Terima Materi Raperda Usul Walikota dan Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2023

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menerima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Sorong dan inisiatif DPRD Kota Sorong tahun anggaran 2023.

Penyerahan materi Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XII DPRD Kota Sorong masa sidang tahun 2023 yang di gelar di gedung DPRD Kota Sorong, Senin, 13 Nopember 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw menyampaikan bahwa DPRD dalam melaksanakan fungsinya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 154 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa DPRD kabupaten/ kota mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda kabupaten/kota bersama Bupati/Wali Kota.

” Setela menerima materi raperda, selanjutnya akan dikaji dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Sorong,” jelas Elisabeth.

Elisabeth mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 mengatakan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah.

Sementara di ayat 2 nya mengatakan rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah disertai penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik.

” Atas dasar inilah, anggota DPRD melakukan fungsinya mengusulkan raperda usul inisiatif DPRD yang berasal dari anggota DPRD, Komisi Gabungan Komisi dan Bapenperda,” bebernya.

Sementra itu, Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanock Talla mengapresiasi respon positif DPRD Kota Sorong.

Menurut Hanock, respon positif dewan ini menunjukkan suatu kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

” Semoga keharmonisan dan kerjasama ini terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan hingga akhir masa jabatan sebagai pejabat wali kota Sorong,” tuturnya.

Hanock menambahkan, seluruh tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dapat dilaksanakan secara bersama serta dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Sorong.

Pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat perlu di dukung dengan perda yang merupakan alat legalitas dalam menjalankan setiap kebijakan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika dilihat dari umur kota Sorong yang telah berusia 23 tahun, kerja yang dihasilkan masih sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Bahkan di satu sisi, mobilitas dan perkembangan kota Sorong sangat signifikan, berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Hanock.

Ia berharap, raperda yang telah dibahas antara eksekutif dan legislatif, dapat menjadi acuan bagi pemda dan DPRD kota Sorong dalam mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal, berkaitan letak geografis kota Sorong yang strategis.

” Kota Sorong yang saat ini sebagai ibu kota dari provinsi Papua Barat Daya nantinya dapat dioptimalkan menjadi pusat perekonomian dan sebagai barometer pembangunan bagi daerah lain yang ada di provinsi Papua Barat daya,” ujar Hanock.

” Kiranya tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif menyangkut raperda dapat ditetapkan sebagai perda pada masa sidang tahun 2023, dengan tetap menjunjung tinggi rasa saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain.

” Perda yang bermutu dan tepat sasaran akan dijadikan dasar implementasi kebijakan bagi pemerintah kota Sorong dalam menjalankan roda pemerintahan di tahun anggaran 2024 mendatang,” tutupnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.