Tanah Papua

Dinilai Bermasalah, KPUD Siapkan Alternatif Dapil Baru

×

Dinilai Bermasalah, KPUD Siapkan Alternatif Dapil Baru

Sebarkan artikel ini
Divisi teknis KPUD Kaimana, Junizar A. Airori
Divisi teknis KPUD Kaimana, Junizar A. Airori

KAIMANA. sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kaimana tengah menentukan beberapa alternatif Daerah Pemilihan (Dapil) yang nanti akan dipulikasikan ke masyarakat umum terutama Partai Politik.

Hal ini merujuk pada SK No:18 Tahun 2018, tentang juknis cara penyusunan dapil yang harus dipertimbangkan oleh KPUD Kaimana.

Divisi teknis KPUD Kaimana, Junizar A. Airori mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis bahwa penentuan dapil harus mengacu pada tujuh asas, yakni Kesetaraan Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu, Profesional, Integritas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama, Kohesifitas, dan Kesinambungan.

“Tanggal 19 s/d 25 Januari 2018 merupakan limit waktu bagi KPU untuk mempublikasikan penentuan dapil yang didalamnya ada beberapa alternatif dapil, untuk kemudian ditanggapi oleh seluruh masyarakat Kaimana, terlebih partai politik calon peserta pemilu,” tutur Junizar kepada wartawan media ini. Jumat, 19 Januari 2018.

Perubahan dapil ini disebabkan karena dapil lama pada pemilu sebelumnya dinilai bermasalah. “Pertimbangannya bahwa dapil lama ini kan ditentukan tidak dengan profesional. Bertambahnya jumlah penduduk. Ini yagn membuat dapil kita di Kaimana ini harus mengikuti aturan atau regulasi yang sudah diturunkan dari pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE mengungkapkan, sebenarnya dapil berubah atau tidak berubah juga tidak dijadikan masalah oleh beberapa pihak. Hanya saja regulasi yang baru ini mengharuskan agar dapil mengacu pada tujuh asas, sehingga mau tidak mau KPUD Kaimana mengikuti aturan tersebut.

“Kalau memang KPUD Kaimana melihat bahwa dapil yang ada saat ini bermasalah, maka sah-sah saja kalau KPUD Kaimana kemudian melakukan pembenahan, asalkan harus tetap mengacu kepada tujuh asas tadi,” ungkapnya.

Karolus berharap agar seluruh partai politik bisa memahami rencana perubahan dapil, dan bersama-sama dengan KPUD mengawal penentuan dapil sampai pada tahapan konsultasinya, baik ke provinsi maupun ke pusat.

“KPUD kan hanya menyiapkan beberapa alternatif yang nantinya akan dipublikasikan kepada public. Tahapan selanjutnya juga, ada uji publik yang akan dilaksanakan tanggal 26 – 28 Januari. Sehingga saat uji publik ini, seluruh masyarakat Kaimana bisa memberikan masukkan, usul saran terhadap alternatif-alternatif yang sudah publikasikan ini. Kami juga berharap agar tidak ada masalah dengan penentuan dapil ini, karena bukan KPUD Kaimana yang memutuskan tetapi KPU RI melalui sistem sidapil-lah yang menentukan, berapa dapil untuk Kaimana,” pungkasnya. [ode]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.