SORONG,sorongraya.co- Setelah sekian tahun tertunda akhirnya Pengadilan Negeri Sorong melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 4.800 meter persegi yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di samping Saga Supermarket Sorong, Kamis, 08 Desember 2022.
Proses eksekusi melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Kelurahan setempat, PLN Sorong dan ratusan personel polisi dan brimob.
Meski sempat terjadi perlawanan yang dilakukan sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah 4.800 meter persegi tersebut, PN Sorong yang di back up ratusan personel polisi dan brimob berhasil melakukan pengosongan terhadap tanah tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Sorong Fransiskus Bhaptista yang dikonfirmasi tadi sore menjelaskan, eksekusi ini berawal dari perkara yang didaftarkan di PN Sorong pada 26 Maret 2010 oleh Billy Gan melawan Kalvin Kwatolo dan Hendrik Ulim.
Terhadap putusan PN Sorong tanggal nomor 21/Pdt.G/2010/PnSRG tanggal 01 Desember 2010 memenangkan Billy Gan. Atas putusan PN Sorong, dilakukan Banding hingga Kasasi oleh Kalvin Kwatolo dan Hendrik Ulim, yang mana putusan Kasasi tanggal 17 Desember 2013 memenangkan Billy Gan. Selanjutnya Billy Gan mengajukan permohonan eksekusi pertama tanggal 21 Maret 2017.
Terkait dengan permohonan eksekusi dari Penggugat dalam hal ini Billy Gan, tanggal 03 April 2017 dikeluarkanlah penetapan Anmaning dan kemudian pelaksanaan Anmaning tanggal 25 April, 04 Mei dan 18 Mei 2022.
” Sebelum eksekusi dilakukan, masuk perlawanan yang diajukan oleh Yunus Nauw melawan Bilky Gan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 48/Pdt.G/2017/PN Son tanggal 10 Mei 2017.
Tanggal 15 Nopember 2022 PN Sorong mengeluarkan putusan yang memenangkan Billy Gan. Yunus Nauw pun mengajukan Banding, yang putusannya tertanggal 05 April 2018, dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2018/PT.JPR memenangkan Billy Gan. Atas putusan Banding ini, pihak Yunus Nauw mengajukan Kasasi dengan nomor perkara 3394 K/Pdt/2018 tanggal 26 Januari 2019.
Saudara Billy Gan melalui kuasa hukumnya H. Baso Itung mengajukan eksekusi lanjutan tanggal 08 Juli 2019. Tanggal 17 dan 25 Nopember 2022 dilakukan Anmaning. PN Sorong kemudian mengeluarkan Sita Eksekusi tanggal 28 Nopember 2022 dan Penetapan Eksekusi tanggal 29 Nopember 2022. Sehari kemudian, tepatnya 30 Noember 2022 dikeluarkan Pemberitahuan Eksekusi dan Sita Eksekusi. Sementara pelaksanaan eksekusinya hari Kamis tanggal 08 Desember 2022.
Menanggapi gugatan baru yang telah didaftarkan di PN Sorong, Panitera PN Sorong Dum Matauseja membenarkannya. Menurutnya, gugatan nomor 126/Pdt.G/2022/Pn.Son, tanggal 06 Desember 2022 didaftarkan oleh Lazarus Ulim melalui kuasa hukumnya Bhonto Adnan Wally, S.H. dan Insar, S.H.
Sebelumnya, kuasa hukum Billy Gan, Alexander Louw menegaskan bahwa semua tahapan hingga ke tahap eksekusi sudah kami lakukan.
Perkara ini sampai di tingkat Mahkmah Agung tahun 2018 telah dinyatakan inkraht.
” Soal perkara ini baru sekarang dieksekusi saya tidak tahu sebab saya juga baru dapat kuasa dari Billy Gan,” kata Alexander Louw.
Alexander Louw mengaku, tanah yang saat ini dieksekusi terdiri atas 4 sertifikat, seluas 4.800 meter persegi.
” Tadi sempat ada perlawanan dari pihak yang katanya telah menempati tanah seluas 4.800 meter persegi ini. Prinsipnya proses gugat menggugat telah selesai, saat ini eksekusinya,” ujar Akexander Louw.
Sementara salah seorang warga yang tinggal di tanah milik Billy Gan, sebut saja Mei menyampaikan bahwa sebelumnya pak Alex sudah menyampaikan secara lisan akan akan ada eksekusi.
” Saat ibu Nauw menanyakan surat pemberitahuan eksekusi memang diperlihatkan oleh pak Alex, akan tetapi ibu tidak mau karena tanah ini bertahun-tahun di kelola tapi tidak ada ganti ruginya. Saya sendiri sudah tinggal disini selama 16 tahun,” kata Mei.
Diakuinya, semalam ibu Nauw datang memberitahukan saya bahwa tidak ada apa-apa, tanggal 15 Desember 2022 kita sidang. Tiba-tiba sudah dieksekusi begini. Kalau sebelumnya di kasih uang ganti rugi tidak apa-apa saya rela.
Dia menuturkan bahwa penghuni disini dulunya banyak, namun karena korona banyak yang pulang. Di tanah kami sewa bulanan Rp 2,5 juta sebelum korona, tapi semenjak korona, ibu Nauw menurunkan harga sewanya.
” Saya tidak suka dengan cara dari bapak Alex yang tidak mau bertanggung jawab. Sebenarnya kalau pak Alex bicara baik-baik dan memberikan ganti rugi, saya keluar, kenyataannya tidak. Saya tetap menuntut ganti rugi,” ujarnya.