SORONG,sorongraya.co- Meskipun telah disahkan menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia, Pemerintah Pusat tetap harus jeli dalam melihat fonomena politik yang terjadi di daerah.
Selaku tokoh yang menperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Andi Asmuruf mempertanyakan apakah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui rekaman video singkat beberapa waktu lalu, Andi Asmuruf mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia merupakan negara besar dan negara yang menjunjung tinggi hukum.
” Selaku warga negara yang baik sudah seharusnya menghormati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnys.
Andi Asmuruf yang merupakan deklarator sekaligus panitia pemekaran provinsi PBD, yang meneruskan perjuangan almarhum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dr. Dortheis Asmuruf menegaskan bahwa kami ada.
Alumnus Fakultas Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini mengajak seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sorong Raya untuk menerima kehadiran provinsi PBD bukan karena siapa-siapa.
Hadirnya provinsi PBD merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa melalui kami. Kalaupun ada kelompok yang katakan bahwa kami pahlawan kesiangan. Saya minta kepada pemerintah pusat jeli dengan apa yang berkembang di daerah serta penerapan peraturan perundang-undangan yang ada di daerah.
Sebelumnya pun deklarator sekaligus panitia pemekaran provinsi PBD ini menyampaikan rasa syukurnya kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengesahkan pemekaran DOB Papua Barat Daya (PBD).
Perjuangan pemekaran provinsi PBD yang dilakukan oleh mantan sekda Papua almarhum Dr. Dortheis Asmuruf sejak tanggal 26 Desember 2006. Perjuangan tersebut tentunya didasarkan pada Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Di dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa perjuangan pemekaran provinsi PBD tidak terlepas dari peran MRP dan DPRP.
” Meskipun Dr. Dortheis Asmuruf telah berpulang, kami dimandatkan untuk tetap melanjutkan perjuangannya sampai hari ini,” kata Andi Asmuruf.
Pihaknya sangat berterima kasih dengan Presiden RI Joko Widodo yang memberikan perhatian penuh terhadap pemekaran daerah di tanah Papua.
” Harus diingat bahwa oemekaran tiga DOB provinsi di Papua merupakan inisiatif pemerintah melalui perubahan UU Otonomi Khusus Nomor 02 Tahun 2021 tentang. Teristimewa penekaran PBD lahir dari pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 dan pasal 6 UU Nonor 02 Tahun 202i,” ujar Andi Asmuruf.
Andi Asmuruf mengingatkan bahwa perjuangan yang kami lakukan tanpa dukungan dari pemerintah daerah maupun pihak manapun. Ini murni aspirasi masyarakat.
” Jika ada kelompok yang mengatasnamakan pejuang pemekaran provinsi PBD, saya tidak tahu manuver politik apa yang di buat,” tandasnya
Sementara itu, dosen Fakultas Ekononi Universitas Cendrawasih (Uncen), Dr. Mesak Iek mengatakan, hadirnya provinsi PBD membawa dampak perubahan di sektor ekonomi, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua yang ada di wilayah Sorong Raya.
Kedepan provinsi PBD akan dibanggun berbeda dengan provinsi lainnya yang ada di tanah Papua
” Saya mengajak senioritas dan masyarakat sekalian bersama-sama berjuang menjalankan provinsi ke-38 ini,” ujarnya.
Mesaj menambahkan, perjuangan pemekaran PBD yang begitu panjang bertujuan membangun ekonomi sehingga kesejahteraan rakyat merata dari segala aspek. Dengan pemekaran ini diharapkan dapat menghapus angka kemiskinan ekstrim.
Mesak berharap, PBD menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Papua. Jangan tinggi hati atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Mari bersama-sama bangun provinsi baru ini.