KAIMANA. sorongraya.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaimana menetapkan Kebijakan Umum Anggaran, Prirotitas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD, tentang penetapan dan pengesahan KUA PPAS Kaimana tahun anggaran 2018. Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2018 ini, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Kaimana pada tanggal 15 Desember 2017 yang lalu. Rancangan ini pun sudah dibahas dan dikaji bersama-sama antara DPRD Kaimana dengan Pemerintah Daerah Kaimana melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kaimana, melalui pimpinan organisasi perangkat daerah sejak tanggal 8 – 12 Januari 2018 yang lalu.
Dalam pembahasan dan pendalaman, banyak koreksi dan usulan dari DPRD telah diterima dan dilakukan perbaikan-perbaikan oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD Kaimana, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
“Dari hasil pembahasan dan perbaikan yang telah dilakukan, maka untuk KUA PPAS tahun anggaran 2018 perkiraan pendapatan mencapai Rp 1.003.189.159.640,- dengan belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung sebesar Rp. 1.067.912.308.869,-,” jelas Ketua DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE.
Sementara itu, postur APBD 2018 antara lain pendapatan sebesar Rp. 1.003.189.159.640, diantaranya; PAD sebesar Rp. 24.367.297.101,-, Pendapatan Dana Perimbangan sebesar Rp. 720.314.441,-, Pendapatan Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 258.507.421.539,-. Sedangkan perkiraan belanja daerah mencapai Rp. 1.067.912.308.869,- diantaranya; Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 437.610.639.33,-, Belanja LangsungRp. 630.301.669.538,-.
Dari postur Rancangan KUA PPAS 2018 maka APBD tahun Anggaran 2018 mengalami deficit sebesar Rp.64.723.149.229,-, dan disetujui oleh 18 anggota DPRD Kaimana yang hadir dalam paripurna ini, dan sudah ditetapkan untuk dimasukan menjadi rancangan maksimal dalam rancangan APBD Kaimana 2018.
Sementara itu, sesuai rencana, paripurna akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT dengan agenda pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Kaimana, tahun anggaran 2018. Agenda pembahasan dan penetapan APBD 2018 ini pun, dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 15-16 Januari 2018. [ode]