SORONG,sorongraya.co– Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay mempertanyakan pengamanan (PAM) personil Brimob dan dugaan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Puri, Kota Sorong.
Peryataan ini disampaikan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay, Paul Finsen Mayor,S.Ip kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Kota Sorong, Minggu 17 Juni 2018.
“Untuk apa personil Brimob Pam di Jembatan Puri itu untuk apa, disitu kan tempat pelelangan ikan, baru ada oknum TNI disitu, tugas mereka apa.?” Ucap Mayor dengan nada tanya.
Mananwir Paul Mayor kembali mempertanyakan pengamanan yang dilakukan personil kepolisian yang bertugas di Polpos Jembatan Puri, Babhinkamtibmas serta Babinsa yang bertugas di tempat itu.
“Apakah jembatan puri itu rawan konflik sampai petugas Polpos, Babhinkamtibmas dan Babinsa tidak cukup untuk menjaga keamanan disitu, anggota Brimob juga ditugaskan disitu” tegas Paul dengan nada Tanya.
DAP juga mempertanyakan surat tugas anggota Brimob yang melakukan pengamanan di Jembatan Puri, kenapa tidak memberitahu kepada kepala Pasar Ikan dan warga sekitar. Paul menduga banyak preman dari luar Papua yang berkeliaran di Jembatan Puri, Kota Sorong sehingga pihak kepolisian segera memberantas mereka bukan orang papua yang bekerja di tempat itu.
Selain itu, Paul Mayor mengatakan, Ketua MRPB, Maxi Nelson Ahoren bersama, Arlince Paulina Osok, Christina Ayello dan Hery Rumbino telah menjenguk korban penembakan, Frans Kbarek di kediamannya.
Saat bertemu dengan korban, keluarga, Ketua DAP wilayah III Doberay serta didampingi kuasa hukum, Ketua MRP mendapat penjelasan terkait dengan peristiwa penembakan tersebut baik dari korban, Ketua DAP Doberay dan kuasa hukum.
“Saya minta kasus ini tetap dilanjutkan sampai ke ranah hukum sehingga kedepan tidak lagi terjadi tindakan seperti ini terhadap Orang Asli Papua (OAP) di atas tanah mereka sendiri,” tegas Ketua MRP Papua Barat, Maxi Ahoren.
Sementara Kuasa hukum keluarga korban penembakan, Ely Kayway, S.H menegaskan, kliennya siap dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota, Senin 18 Juni 2018 terkait dugaan penembakan dan penganiayaan di Jembatan Puri.
“Saya akan menyurati Kompolnas RI atas tindakan yang dilakukan oknum brimob kepada klien saya ini, kemudian berpotensi untuk kami lakukan upaya hukum yang lebih tinggi yaitu pra peradilan jika penyidikan kasus ini terhadap klien saya dan saksi-saksi tidak sesuai dengan aturan hukum” tegas Ely. (ken)