SORONG,sorongraya.co- Koordinasi pencegahan sangat penting karena bagian dari upaya KPK melakukan pembinaan terhadap entitas pemerintah, terlebih khusus provinsi PBD.
Sebagai provinsi yang baru enam bulan terbentuk, KPK gerak cepat melakukan pembinan pencegahan korupsi. Ibarat lembaran kertas yang masih bersih kewaspadaan harus dikedepankan.
” Ada beberapa pergumulan yang rawan terjadi kesalahan yakni terkait dengan aset yang berpindah tercatat dalam neraca tetapi secara faktual tidak seperti apa yang telah tercatat didalam neraca,” lata Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad saat memberikan sambutan pada kegiatan Raat Koordinasi Pencegahan Korupsi. Senin, 22 Mei 2023.
Penjabat Gubernur menambahkaan, ada kekosongan hukum yang luput dari perhatian pembuat Undang-Undang Nomor 29 tentang Pembentukan Provinsi yang tidak ada dalam transisi yang efektif untuk memberikan kesempatan menyelesaikan masalah administrasi hukum.
Selain itu juga, pajak dan retribusi dipungut, ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dua tahun kedepan, sehingga bagaimana nantinya masyarakat akan membayar pajak dan siapa yang menerimanya.
” Dari Samsat merasa susah bubar, tidak bisa lagi menerima pajak karena kejelasan status. Jangan sampai gara-gara pemerintah, masyarakat ditangkap karena tidak membayar pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Musa’ad, hambatan pembayaran pajak dan retribusi yangi dipungut, ditetapkan dengan Perda devinitif.
Sementara, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sambutannya mengatakan, pihaknya membantu dan melakukan pendampingan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB).
” Perlunya pendampingan karena masih ada pekerjaan rumah yang sangat banyak seperti kekosongan hukumx yakni retribusi, pajak yang dua tahun lagi baru diterbitkannya Perda, P3D dan logo seragam, ini yang bikin kami mulai pusing,” kata Dian
Diam menambahkan, APBD yang hampir nilainya 15 triliun sekarang tinggal 2,2 triliun. Mungkin saja nol hingga Januari.
” Jangan menganggap ini biasa-biasa saja ucap Dian. Merasa ngeri dengan pajak yang sudah tidak punya kewenangan untuk membayar. Hal ini harus diselesaikan sebab layanan publik tidak boleh berhenti,” tutupnya.