SORONG, sorongraya.co- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Rilych Panorama Sorong, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan staf DPMPTSP tentang tata cara pelaksanaan perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Edison Siagian menyebut ada tiga syarat dasar utama perizinan usaha, yaitu kesesuaian pemanfaatan keuangan, lingkungan dan kenaikan gedung.
” Ketika izin diberikan, pengawasannya juga dilakukan oleh pemberi izin,” kata Penjabat Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian.
Penjabat Sekda menegaskan bahwa izin yang tidak memenuhi tiga syarat dasar tersebut tidak akan diterbitkan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Manase Jitmau menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyegaran Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan.
” Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan yang cukup bagi staf DPMPTSP dan pelaku usaha dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” ujarnya.