Kota Sorong,sorongraya.co- Kampanye Amankan Hak-hak Masyarakat Adat, Hutan dan Tanah Papua (Amahuta) terus digaungkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya selaku partisipan dalam forum kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanah Papua.
Berkolaborasi dengan Foker LSM Papua dan Samdhana Institute, PBHKP berupaya mendorong Mayarakat Hukum Adat (MHA) mendapatkan pengakuan dan perlindungan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
” Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan dinas terkait terkait dilingkungan pemerintahan Provinsi PBD,” ujar Koordinator Tim Provinsi Papua Barat Daya, Petrus Bedaboro di Sorong, Senin, 14 Oktober 2024.
Petrus mengaku, program ini bisa terlaksana dengan baik apabila mendapat dukungan penuh dari Penjabag Gubernur dan Sekda PBD serta MRPBD serta stakeholder lainnya.
Ia pun menyebut bahwa pihaknya telah bertemu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi PBD, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum dan Baperlitbang.
Sesuai jadwal yang telah disiapkan, PBHKP Papua Barat Daya akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan semua pihak yang nantinya terlibat dalam proses penyiapan rancangan Pergub tersebut.
” Kita akan terus melakukan sosialisasi dengan semua pihak terkait dalam proses ini karena kedepannya masih ada kegiatan Forum Group Discusion (FGD) untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) dan Tim Kesekretarian di wilayah pemerintahan provinsi Papua Barat Daya,” jelas Petrus.
Di sisi lain, Manager Program Amahuta, Loury da Costa menggaris bawahi, kolaborasi dengan Samdhana Institute merupakan suatu langkah maju menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat Daya.
Loury menyebut bahwa konflik antara masyarakat adat maupun dengan.pemerintah serta pihak lainnya kerap terjadi dikarenakan batas wilayah adat masing-masing pemilik hak ulayat di satu kota dan lima kabupaten di PBD sangat banyak.
” Berbicara kepentingan, sudah barang tentu akan muncul konflik, untuk itulah, guna melindungi hak-hak masyarakat adat seharusnya ada suatu peraturan yang baku sehingga masyarakat pemilik hak ulayat jangan dirugikan,” ujarnya.
Loury mengapresiasi sejumlah stakeholder yang telah di temui dan menyambut baik program Amahuta ini.
Ia juga berterima kasih kepada para pihak yang telah memberi saran dan masukan kepada tim yang bekerja.
Sementara, Kepala Biro Hukum Anace Nauw di dampingi Bagian Bantuan Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Faslun Bauw meyambut baik program yang diusulkan PBHKP Papua Barat Daya.
Anace Nauw meminta kepada PBHKP Papua Barat Daya untuk segera menyiapkan draft pergub sehingga bisa dipelajari.