Kota Sorong,sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan tim kampanye semua Pasangan Calon Kepala Daerah untuk mematuhi aturan kampanye, terutama terkait pertemuan terbatas dan tatap muka.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego menegaskan bahwa setiap tim kampanye wajib memberitahukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setiap akan melaksanakan pertemuan terbatas dan tatap muka.
” Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 dan 35 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” jelas Farli melalui siaran pers yang diterima Jumat, 04 Oktober 2024.
Farli juga mengingatkan bahwa aturan penggunaan alat peraga kampanye, souvenir, dan bingkisan kampanye telah diatur dalam PKPU tersebut.
Ia mengimbau kepada partai politik dan tim kampanye untuk berkonsultasi langsung dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait PKPU Kampanye.
” KPU berkewajiban melakukan sosialisasi setiap PKPU dan teknis tahapan pemilihan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Farli menegaskan, baik relawan maupun tim kampanye wajib didaftarkan ke KPU dan Bawaslu.
” Kami wajib mengetahui siapa saja yang tergabung dalam tim kampanye setiap calon,” tegasnya.
Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan mencantumkan:
1. Bentuk kegiatan.
2. Maksud dan tujuan.
3. Waktu dan tempat pelaksanaan.
4. Nama pembicara dan materi yang akan disampaikan.
5. Jumlah peserta yang diundang (maksimal 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota dan 2000 orang untuk tingkat provinsi).
6. Tautan jika kegiatan diselenggarakan secara daring.