SORONG,sorongraya.co- Di peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023 ini masih banyak persoalan buruh yang belum diseleaaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
” Hadirnya Provinsi Papua Barat Daya ini persoalan buruh Pertamina dan Tenaga Kerja Bingkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sorong dan industri-industri lainnya dapat diselesaikan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Piter Sagisolo, Senin, sore, 01 Mei 2023.
Dikatakannya, persoalan buruh yang hingga saat ini tak kunjung selesai dipengaruhi oleh kinerja yang kurang maksimal daripada pegawai Dinas Tenaga Kerja yang menangani Hubungan Industrial (mediator) dikarenakan minimnya fasilitas.
Karenanya Pemerintah Daerah diminta bersungguh-sungguh menyediakan fasilitas yang memadai bagi pegawai penyelesaian Hubungan Industrial,” ujar Piter Sagisolo.
Piter optimis jika fasilitas yang diberikan Pemerintah Daerah kepada mediator memadai, berbagai persoalan buruh dapat diselesaikan dengan baik.
Tak hanya itu, aktivis perburuhan ini menyoroti banyaknya demonstrasi yang terjadi di kota Sorong. Hal ini dikarenakan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak memahami aturan Ketenagakerjaan.
” Di jaman Wali Kota terdahulu Lambert Jitmau yang kemudian dilanjutkan dengan Penjabat Wali Kota diharapkan ada perbaikan aturan,” kata Piter.
Menurutnya, kontrak daripada kontraktor-kontraktor yang bekerja melakukan pembersihan kota segera diperbarui.
” Pintu masuk dan keluarnya harus satu, melalui Dinas Tenaga Kerja sehingga tidak mengalami tumpang tindih,” ujarnya.
Di sisi lain, banyak pekerjaan yang ada di Pertamina bercampur aduk. Pertamina sendiri tidak memiliah mana pekerjaan utama dan mana yang outsorching. Akibatnya menimbulkan permasalahan baru bagi pekerja.
” Khusus tenaga kerja lokal, hingga saat ini belum maksimal. Tenaga kerja lokal belum mendapat porsi sebagaimana mestinya,” terang Piter.
Diakui oleh Piter bahwa outsorching memang diatur di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, namun pekerjaan itu tidak semuanya bersifat outsorching. Anak-anak asli Papua di Pertamina dipekerjakan dengan status PKWT.
Akibatnya, ketika mereka pensiun tidak mendapatkan apa-apa, begitu juga klaim seadanya yang di dapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
” Makanya, pemerintah harus bersungguh-sungguh memerhatikan permasalahan ini. Apakah ini kesengajaan, sementara Pemerintah Pusat telah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur permasalahan tenaga kerja dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Piter menambahkan, soal TKBM Pelabuhan Sorong juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah kota Sorong.
” Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain di dalam koperasi TKBM sehingga berdampak langsung kepada TKBM. Kepala dinas koperasi dan UMKM kota Sorong harus segera mengganti kepengurusan koperasi TKBM saat ini,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisariat Federasi Pekerja Nasional Indonesia Unit TKBM Pelabuhan Sorong, Daud Asmuruf menambahkan, bukan hari ini saja kami bicara soal TKBM Pelabuhan Sorong.
Berbagai upaya telah kami lakukan termasuk bertemua dengan penjabat wali kota Sorong dan sejumlah pimpinan OPD terkaot membahas kesejahteraan TKBM dan pergantian pengurus koperasi TKBM.
” Sebenarnya perintah penjabat wali kota Sorong sangat jelas bahwa bulan Maret harus segera dilakukan pergantian pengurus koperasi TKBM mengingat pengurus yang sekarang ini tidak tahu siapa yang mengangkat mereka,” kata Daud Asmuruf senin sore.
Daud menekankan, permasalahan koperasi TKBM segera mungkin dituntaskan sebab jika tidak bagaimana nasib TKBM yang belum mendapatkan haknya.
” Ada yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja belum mendapatkan tunjangan. Kewajiban daripada pengurus untuk membayarnya,” tegasnya.
Di hari buruh internasional ini kami mohon kepada pemerintah dan juga pembina koperasi TKBM Pelabuhan Sorong segera melakukan pergantian pengurus sehingga kesejahteraan 800 orang TKBM bisa terjawab.
” Yang lebih penting lagi, kata Daud, hak daripada 16 orang TKBM juga harus dibayar secepatnya.Hal inikan telah diketahii oleh pengawas tenaga kerja provinsi Papua Barat,” terangnya.
Bahkan Daud meminta kepada kadis koperasi kota Sorong dan KSOP untuk memanggil pengurus koperasi TKBM saat ini guna membayar hak-hak 16 anggota.
” Walaupun pengurus beralasan bahwa telah melakukan pembayaran berdasarkan kesepakatan kerja. Nmaun, hal itu menyalahi aturan ketenagakerjaan,” kata Daud.