MANOKWARI. sorongraya.co – Direktur eksekutif Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pembangunan, Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya untuk mempertimbangkan secara baik aspek-aspek penting mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Manokwari.
Bagi Yan, hal ini perlu dilakukan sebelum meneruskan rencana proyek pembangunan Bandara Rendani Manokwari, karena berdasarkan penilaian LP3BH, proyek ini berpotensi kuat untuk dapat dipersoalkan secara hukum oleh masyarakat sipil, khususnya penduduk di sekitar areal rencana proyek tersebut yang bisa dikategorikan sebagai penerima dampak langsung dari rencana proyek perpanjangan runway bandara Rendani.
“Dalam melakukan proyek pembangunan bandara manokwari, pemerintah perlu memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Bahkan juga memperhatikan RTRW Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional sebagai penjabaran dari amanat Pasal 20 ayat (6) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang tersebut,” tutur Yan kepada sorongraya.co. Rabu, 04 Oktober 2017.
Menurutnya, hal ini perlu disesuaikan dengan RTRW Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari. Berdasarkan pengetahuan LP3BH, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memiliki RTRW Kabupaten yang dituangkan dan disahkan dengan aturan hukum setingkat peraturan daerah (perda).
“Sehingga dalam rencana pembangunan perpanjangan runway bandara Rendani ini, seyogyanya perlu dipertimbangkan dengan baik oleh pimpinan daerah sesuai dengan amanat pasal 65 UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengenai partisipasi masyarakat dalam penataan ruang tersebut,” pungkasnya.
Kata Yan, “Ini penting, karena jika pemerintah memaksakan kehendak melakukan pembangunan proyek tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka pasal 60 UU No.26 Tahun 2007 tersebut memberi peluang bagi masyarakat untuk dapat mengajukan gugatan ganti-kerugian ke pengadilan.”
Bahkan hal tersebut dijamin dalam pasal 66 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tersebut yang menyebutkan, masyarakat yang dirugikan akibat pelanggaran tata ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
“Juga ada ancaman pidananya di dalam Pasal 69 UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diperkuat dengan PP No.28 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional yang dijabarkan dalam peraturan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai RTRW setempat,” ujarnya.
Khusus mengenai rencana proyek perpanjangan runway bandara Rendani-Manokwari tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b UU No.26 Tahun 2007 tersebut, yaitu tentang ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan.
Hingga berita ini naikkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Manokwari terkait desakan tersebut. Namun tim sorongraya.co akan berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pemerintah setempat. [mat]