Kota Sorong,sorongraya.co- Ketua Panitia Pengukuhan Pengurus Forum Deklarator Provinsi Papua Barat Daya, Aristoteles Kambu menyebut bahwa forum yang dikukuhkan hari ini oleh Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya memiliki legalitas.
” Kalaupun ada protes kami harus menyikapi secara arif dan bijaksana,” ujarnya usai pengukuhan di Rylich Panorama Hotel tadi sore.
Pada kesempatan itu juga Aristoteles Kambu menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Keabangpol Provinsi Papua Barat Daya yang telah hadir mengukuhkan pengurus Forum Deklarator Provinsi Papua Barag Daya.
Pria yang akrab dipanggil Aris itu menilai bahwa protes yang terjadi menjelang acara pengukuhan merupakan hal yang wajar dalam berorganisasi di Negara Republik Indonesia.
Aris mengaku, meski pada saat pengukuhan tak dihadiri pengurus Forum Deklarator Sorong Raya, secara tidak langsung mereka telah memberikan dukungan.
” Kami berharap, kedepan forum yang dinahkodai oleh bapak Yohanis Naa ini akan berkolaborasi dengan pemerintah dan juga membangun hubungan baik dengan forum-forum perjuangan pemekaran yang lain,” kata Aris.
Dia mengajak pengurus forum deklarator menghormati dan menghargai ketua-ketua dari tim pemekaran lainnya.
” Kita semua telah berjuang bersama, sehingga terbentuklah sebuah provinsi yang hari ini sama-sama kami menikmati,” pungkasnya.
Aris menyebut, satu lidi tidak bisa kita pakai untuk membersihkan segala sesuatu. Tapi kita butuh banyak lidi untuk disatukan.
Dia pun berharap pengurus forum yang baru dikukuhkan dapat melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan teman-teman dari forum pejuang lain.
Tak hanya itu, dia pun mengajak semua pihak bergandeng tangan menatap provinsi yang baru berumur 2 tahun ini.
Perjuangan menghadirkan provinsi PBD butuh waktu 16 tahun. Menghabiskan daya dan upaya bahkan materi.
” Karenanya, kita semua perlu membangun komunikasi yang baik guna menjaga provinsi ke-38 di Indonesia ini sehingga masa depan anak dan cucu kita bisa lebih baik,” ujarnya.
Aris menambahkan bahwa forum deklarator provinsi PBD bermitra dengan pemerintahan saat ini.
Terkait permasalahan keabsahan seperti yang dipertanyakan menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Awalnya kita lakukan tiga nama, namun yang disetujui hanya satu nama, yang sekarang dikukuhkan.
” Jika di luar sana ada pihak yang membangun opini lain silakan saja, itu urusan mereka yang penting kami punya legalitas,” tutupnya.