SORONG,sorongraya.co- Istri Salmon Osok, Antoneta Malagam Osok menegaskan bahwa dirinya tak mengenal istri Yarid Sakona.
Apalagi teman satu kuliah dari Ibu Ema, sebagaimana yang diajarkan Vecky Nanuru kepada saya untuk berbohong kepada penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota.
” Saya ini tak bisa baca dan menulis. Saya hanya lulusan SD dan berjualan di pasar Sentral Remu Sorong,” kata Antoneta Malagam Osok, Selasa malam, 10 Oltober 2023.
Antoneta pun membantah jika dirinya bertemu Ibu Ema, istri Yarid Sakona pada 21 Desember 2022.
” Saya tidak pernah mencari ibu Ema. Sejak kapan saya cari dia,” ucapnya.
Antoneta bahkan mengaku jika dirinya diminta menandatangani kwitansi kosong lalu di kasih uang Rp 200.000.
Tak hanya itu lanjut Antoneta, terkait pelepasan adat yang membuat pak Jery Waleleng. Dia membuat pelepasan adat itu di rumahnya lalu kita semua di panggil untuk menandatangani pelepasan adat yang dimaksud.
Setelah menandatangani pelepasan adat saya di kasih uang sekitar 5 juta atau 10 juta untuk diserahkan ke Kelurahan, Distrik dan LMA.
Sementara tanah yang di atas sana kita tidak pernah turun lapangan. Kita tak tahu tanahnya dimana.
Sebagai pemilik tanah kita bingung sebab ada CAR, ada peta kertas dari BPN Kota Sorong l. Di dalam peta itu ada warna merah, kuning dan biru.
” Yang ini kosong dan yang ini tidak, lalu dia sendiri yang buat pelapasan adat kemudian kita semua tanda tangan terus bawa ke kelurahan, distrik dan LMA,” bebernya.
Antoneta mengaku, kalau selama ini ada empat pelepasan adat atas nama ibu Ema, Yarid Sakona, Azhari dan Vecky Nanuru.
” Empat pelepasan adat ini uangnya dimana, apakah yang ambil pak Jery Waleleng atau bagaimana, sebagai tuan tanah kita bingung karena mereka ini “Mafia Tanah,” tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Salmon Osok, Fernando Ginuni meminta penyidik reskrim polresta Sorong Kota melakukan penyidikan ulang guna membongkar tabir kebohongan yang dimainkan oleh Jery Waleleng, Yarid Sakona dam Vecky Nanuru.
” Klien saya ini merupakan pemilik hak ulayat, tetapi hari ini dia di tipu dan di tahan oleh polisi,” ujarnya didampingi Michael Warrouw.
Fernando Ginuni menambahkan, pak Salmon Osok selaku pemilik hak ulayat sudah di tahan selama 2 minggu.
” Saya sebagai kuasa hukumnya bersama rekan sejawat Micharel Warrouw, Jerol Kastanya dan Polce Paliama memastikan bahwa terhitung malam ini, status penahanan klien kami beralih ke tahanan kota,” terangnya.
Fernando menyebut beralihnya status penahanan pak Salmon Osok dikarenakan yang bersangkutan telah membuka diri atas yang telah menimpa dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Tony Salim.
” Sembilan tahun menjadi lawyer Saya merasa heran, seorang pemilik hak ulayat dipidanaan lantaran ulah mafia tanah, yang adalah seorang mantan Jendral, yaitu Jery Waleleng,” ujarnya.
Lebih lanjut Fernando mengatakan, seharusnya yang membuat pelepasan adat itu pemilik hak ulayat bukan seorang Jery Waleleng, Yarid Sakona atau oknum pengacara Vecky Nanuru.
Akibat konspirasi tersebut klien kami terikat dalam suatu ikatan yang tidak benar. Sangat perlu untuk kita jadikan pak Salmon Osok sebagai Justice Collaborator.
” Kok bisa, seorang kepala BPN Kota Sorong saat itu bersama istrinya bisa memiliki tanah tersebut,” kata Fernando saat didampingi Michael Warrouw.
Fernando membenarkan bahwa kliennya itu didatangi tiga orang ini mengajari istri Salmon Osok mengaku ke penyidik bahwa ibu Ema dan istri Salmon Osok berteman.
” Aneh jika istri Salmon Osok yang hanya tamat SD kenal dengan ibu Ema, yang kemudian mengajari istri Salmon Osok berbohong,” ujarnya.
Fernando meminta polresta Sorong Kota membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di tanah Papua.
” Ini bukanlah yang pertama, sebelumnya ibu Maryam Manopo pun mengalami hal yang sama,” tandasnya.